Beranda Daerah Begini Klarifikasi PT Bapco Terkait Tudingan Lahan Sengketa dan Penertiban Hewan Ternak

Begini Klarifikasi PT Bapco Terkait Tudingan Lahan Sengketa dan Penertiban Hewan Ternak

871
0
BERBAGI
Estate Manager PT Bapco, Adi Santoso atau Adson. (Foto : Chairul Sya'ban / Lingkarkita.com)

Lingkarkita.com, Aceh Utara – PT Bahruny Plantation Company (Bapco) di Perkebunan Pirah atau Kebon Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, menyampaikan klarifikasinya terkait tudingan menelantarkan lahan.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Estate Manager PT Bapco, Adi Santoso atau Adson, kepada sejumlah wartawan yang hadir dalam konferensi pers yang berlangsung di perusahaan setempat, Jum’at (04/07/2025).

Ada beberapa poin disampaikan Adson sebagai bentuk klarifikasi terhadap tudingan itu. Diantaranya, lahan PT Bapco tidak pernah dalam kondisi terlantar. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif, terdaftar resmi, dan patuh dalam kewajiban perpajakan hingga saat ini.

Lahan HGU dengan No 29— HGU — BPN RI —2009 seluas 1.019.90 Ha, kata Adson, tidak dapat beroperasi dan mengelola kebun pada masa terjadinya konflik (masa vakum). Pengelolaan lahan dilakukan secara bertahap mengingat pembiayaan disokong oleh lemabaga perbankan.

“Sebelum masa konflik, areal Blok D17 yang saat ini diklaim oleh oknum penggarap, sebenarnya telah dikelola, namun kemudian terbengkalai akibat kondisi situasional yang tidak kondusif dari tahun 1997 hingga 2006,” demikian Adson menyampaikan klarifikasinya.

Fakta ini, tegas Adson, dapat dibuktikan dari keberadaan sisa tanaman kelapa sawit lama yang masih ada hingga kini. “Dengan situasi tersebut, oknum masyarakat memanfaatkan lahan untuk menguasai dan mengambil alih secara ilegal,” imbuh Adson.

Konferensi Pers Perusahaan PT Bapco di Kebon Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. (Foto : Chairul Sya’ban)

Setelah masa konflik ketika lahan Blok D17 seluas 59.50 Ha tepatnya di Gampong (desa) Alue Lhok, Kecamatan Paya Bakong, akan dikelola kembali, oknum penggarap justru menghalangi dengan memberikan ancaman dan tindakan intimidatif kepada pihak perusahaan (PT Bapco).

Sebelum PT Bapco memberi Somasi dan langkah hukum terkait lahan sengketa itu, pihak perusahaan telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif dan melalui mediasi sejak tahun 2006. Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil atau titik temu.

Sementara isu penangkapan hewan ternak yang tidak sengaja masuk ke lingkungan kebun dan merusak tanaman, kata Adson, itu tidak benar. Dalam klarifikasi pihaknya, Adson menyampaikan bahwa fakta sesungguhnya adalah hewan ternak sengaja dilepasliarkan.

“Fakta sesungguhnya adalah hewan ternak yang berada di dalam kebun PT Bapco sengaja dilepasliarkan dan dikembangbiakan secara brutal oleh oknum pengusaha yang mengatasnamakan masyarakat,” imbuhnya lagi.

Akibatnya, pengalihan fungsi lahan perkebunan menjadi kawasan peternakan pribadi telah menyebabkan kerusakan tanaman yang signifikan dan kerugian besar bagi PT. Bapco selama bertahun-tahun.

Pihaknya bahkan telah berulangkali memberikan imbauan baik secara lisan maupun tertulis dan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi hingga tingkat Muspika di kantor Kecamatan.

Mengingat tidak adanya penyelesaian, saat ini perusahaan mengambil langkah tegas dengan menjalankan Qanun No 2 tahun 2014 Tentang Penertipan Pemeliharaan Hewan Ternak yaitu denda sebesar Rp. 500,000/ekor sesuai Qanun. [ ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here