Lingkarkita.com, Aceh Tamiang – Polres Aceh Tamiang memusnahkan barang bukti 6.200 Gram atau 6,2 Kilogram sabu di halaman Polres setempat, Rabu (23/07/2025). Pemusnahan turut disaksikan sejumlah pihak terkait.
Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dan menangkap dua pria asal Kecamatan Syamtalira Bayu, SY dan ME, pada 23 Juni lalu di Desa Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji dan diverifikasi oleh petugas Laboratorium dan disaksikan oleh penyidik serta pihak kejaksaan. Kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus ke dalam alat pemusnah.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam Penegakan Hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.

“Pemusnahan ini bukan hanya prosedur hukum, tapi juga pesan tegas kepada semua pihak bahwa kami serius dalam memberantas narkotika di wilayah Aceh Tamiang,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti transparansi penanganan kasus narkotika, memastikan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tidak akan disalahgunakan dan telah dihancurkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.