Beranda Daerah PTPN IV Regional 6 Cot Girek Siap Terbuka Dalam Upaya Penyelesaian Klaim...

PTPN IV Regional 6 Cot Girek Siap Terbuka Dalam Upaya Penyelesaian Klaim HGU

15
0
BERBAGI
Kasubag Humas PTPN IV Regional 6, Febri (kanan), didampingi Kasubag Hukum PTPN IV Regional 6, Bambang Harmoko, Saat Ditemui Wartawan. (Dok Foto : Chairul Sya'ban/Lingkarkita.com)

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Protes terhadap luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, diharapkan dapat menemukan titik temu. Tentu hal ini menjadi sebuah harapan yang ditunggu-tunggu.

Perusahaan perkebunan tersebut diklaim menguasai HGU seluas 15 ribu Hektare dari jumlah 7.506 Hektare hingga munculnya dugaan merampas tanah rakyat. Hal itu memicu konflik agraria, menimbulkan massa hingga terbentuknya Aliansi Masyarakat TANI Aceh Utara Melawan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam hal ini dipimpin langsung Bupati, H. Ismail A Jalil atau Ayahwa bersama pihak terkait saling bahu membahu berupaya agar persoalan itu segera selesai. Ayahwa juga membuka waktu dua bulan sebagai langkah konkret untuk memperoleh data akurat terkait luas, batas, dan status pemanfaatan lahan.

Pun manajemen PTPN IV Regional 6 Cot Girek dalam hal ini juga menyatakan siap terbuka atas proses berjalannya pengukuran terhadap lahan yang diklaim. Pernyataan ini sebagaimana disampaikan Kepala Sub Bagian Humas PTPN IV Regional 6, Febri, saat ditemui wartawan, Rabu (08/10/2025) sore.

“Seperti yang disampaikan Bupati, kita bersama-sama untuk diberikan waktu dua bulan. Nanti kami harapkan dari Kanwil, BPN, turun untuk semua dilibatkan, baik PTPN bersama masyarakat sendiri, Forkopimda, Pemerintah, secara terbuka, jadi kami juga terbuka,” ujar Febri didampingi Kepala Sub Bagian Hukum, Bambang Harmoko.

Namun terkait klaim 15 ribu Hektare, Febri menyebut bahwa berdasarkan BPN dan HGU Nomor 10 tahun 1996 luas lahan HGU PTPN IV Regional 6 Cot Girek tercatat 7.506 Hektare. Pihaknya juga tidak mengetahui darimana angka 15 ribu Hektare itu.

Di akhir 2024 lalu, kata Febri, pengukuran pernah dilakukan dan saat itu sudah dilaporkan, namun belum di validasi. “Nanti turun timnya dari BPN, bersama-sama semua untuk mengevaluasi benar atau tidaknya. Pengukuran sudah pernah dilakukan tapi belum divalidasi oleh Pusat,” imbuh Febri.

Pihaknya membenarkan bahwa HGU seluas 7.506 Hektare tersebut berakhir di tahun 2026. Akan tetapi sebelum lima tahun memasuki masa akhir, pihaknya berhak mengajukan perpanjangan. Jikapun nantinya terdapat Fasilitas Umum (Fasum), pihaknya siap mengeluarkan.

“Jadi kan kita lima tahun sebelum masa habis itu berhak mengajukan perpanjangan. Nanti disitulah dievaluasi semua, apakah harus diukur ulang, nanti datang dulu Timnya. Disitu keputusannya apakah harus dikeluarkan, Fasilitas Umum jelas pasti dikeluarkan yang penting kita sesuai dengan prosedur semua,” demikian Febri menjawab wartawan. [ ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here