Beranda Daerah Protes HGU PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Masyarakat Desak Penataan Ulang,...

Protes HGU PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Masyarakat Desak Penataan Ulang, Bupati Beri Waktu Dua Bulan

39
0
BERBAGI
Aksi Protes Aliansi Masyarakat TANI Aceh Utara Melawan. (Dok Foto : Chairul Sya'ban/Lingkarkita.com)

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Bentuk protes disuarakan Aliansi Masyarakat TANI Aceh Utara Melawan terhadap konflik agraria yang dinilai tak kunjung selesai, yaitu terkait luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Cot Girek.

Perusahaan itu disebut-sebut menguasai lahan seluas 15 ribu Ha yang sebelumnya dinilai hanya 7.506 Ha. Sehingga persoalan ini memicu protes dari kalangan masyarakat yang menilai bahwa perusahaan tersebut merampas tanah rakyat.

Sebagai bentuk protes, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi itupun mendirikan dua posko di dua titik di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, tepatnya di Simpang Pucok Rinteh Buket Selamat dan Simpang Pondok Kates Beurandang Dayah.

Masyarakat juga memblokade setiap aktivitas yang dilakukan PTPN IV Regional 6 Cot Girek, mulai dari pemanenan buah sawit, pengangkutan, maupun aktivitas lainnya. Aksi itu telah berlangsung sejak 27 September 2025.

Menyikapi persoalan ini, Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil atau Ayahwa didampingi Ketua DPRK, Arafat, Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, dan Tim Pansus dari DPRK Aceh Utara, pada Rabu (08/10/2025) menemui masyarakat di lokasi.

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil atau Ayahwa dalam pertemuan dengan masyarakat di salah satu titik posko. (Dok Foto : Chairul Sya’ban/Lingkarkita.com)

Ayahwa dalam hal ini membuka waktu dua bulan untuk mengukur kembali luas lahan yang memicu bentuk protes tersebut. Ia juga meminta Kapolres Aceh Utara untuk memastikan keamanan masyarakat selama proses penyelesaian.

Selama waktu dua bulan itu, akan dilakukan pengukuran ulang lahan HGU PTPN IV Regional 6 Cot Girek yang selama ini diklaim mencapai 15 ribu Ha. Bupati memerintahkan agar biaya pengukuran dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan tersebut.

Sembari berjalannya waktu dua bulan, Ayahwa berharap agar masyarakat meninggalkan tempat blokade, kemudian melakukan aktivitas normal seperti biasanya. Ia berjanji akan terus memantau dan mengawal persoalan ini hingga adanya kejelasan dan penyelesaian.

“Saya akan terus memantau, syarat yang pertama berikan waktu dua bulan. Ke dua tinggalkan tempat, dan yang ke tiga aktivitas seperti biasa dan bekerja seperti biasa, yang ke empat ketika pengukuran ulang libatkan semua sektor mulai Geuchik, Tuha Pheut, Tokoh-tokoh masyarakat, Camat, Kapolsek,” ujar Ayahwa.

Dalam pertemuan itu, Aliansi Masyarakat juga mengeluarkan selebaran petisi yang didalamnya terdapat dua poin tuntutan dan meminta Bupati menandatanganinya. Juga mendesak agar melakukan penataan ulang batas wilayah Gampong.

“Kami, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat TANI Aceh Utara Melawan, dengan ini menyampaikan penegasan sikap rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Bupati Aceh Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), serta seluruh pihak terkait, sebagai bagian dari kelanjutan perjuangan rakyat atas konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan PTPN Cot Girek,” demikian tertulis dalam petisi tersebut.

Sebagaimana diterangkan dalam petisi itu bahwa penegasan ini merupakan bentuk pengawalan terhadap petisi tujuh poin yang telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara pada momentum Hari Tani Nasional, sekaligus bentuk tuntutan konkret agar penyelesaian konflik berjalan sesuai dengan amanat dan kehendak rakyat.

1. Pelaksanaan Petisi Harus Segera Direalisasikan ;

  • Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, khususnya Bupati, untuk segera merealisasikan tujuh poin petisi yang telah ditandatangani. Realisasi tersebut tidak boleh ditunda-tunda dan harus dimulai dalam waktu sesegera mungkin dengan semangat, tanggung jawab, dan komitmen yang jelas atas berpihaknya kepada rakyat. Setiap keterlambatan dalam pelaksanaan petisi adalah bentuk pengingkaran terhadap janji, serta pengabaian terhadap perjuangan rakyat tani.

2. Penghentian Total Aktivitas Perusahaan ;

  • Selama proses pelaksanaan dan penyelesaian isi petisi berlangsung, seluruh aktivitas pihak perusahaan di kawasan PTPN Cot Girek wajib dihentikan tanpa terkecuali. Tidak boleh ada kegiatan produksi, panen, pengangkutan, maupun aktivitas lainnya sebelum proses penyelesaian tuntutan masyarakat dijalankan secara menyeluruh dan tuntas. Apabila aktivitas perusahaan masih berlangsung, maka rakyat berhak mengambil tindakan langsung di lapangan sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak yang selama ini telah dirampas. [ ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here