Lingkarkita.com – Aceh Tamiang | Terkait status tersangka proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Pajak Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, tahun 2011 lalu, kuasa hukum pemilik PT Guna Karya Nusantara, T Muhammad Iqbal melakukan gugatan terhadap putusan tersebut.
Juru bicara kuasa hukum T Muhammad Iqbal, Shelvi Noviani, kepada lingkarkita.com, Selasa, (15/06/2021) di Kuala Simpang menyebut, pihaknya melakukan upaya balik menggugat negara, sebab menurutnya, laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara (LHP-KN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh keluar dari rule-nya.
“Kami melalui Kuasa Hukum Penggugat, dalam hal ini Husni Thamrin Tanjung, SH dan Shelvi Noviani, SH. melakukan gugatan terhadapat Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.
Shelvi Noviani dan timnya akan menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Aceh, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang sebagai Tergugat I. Dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Cq. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Aceh, di Banda Aceh sebagai Tergugat II.
Shelvi Noviani menyebut, hasil LHP-KN BPKP Aceh yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Aceh Tamiang sudah keluar dari hasil pemeriksaan yang sebenarnya, hingga merugikan Penggugat, baik secara moril maupun materil.
“Ada indikasi jebakan dalam proses LHP-KN yang dilakukan BPKP Provinsi Aceh, hingga menyeret JPU dalam proses penistaan hukum, menyebabkan kerugian moril dan materil dari penggugat,” katanya.
Selain itu kata Shelvi Noviani, pemutusan mata rantai LHP-KN BPKP Provinsi Aceh menyamarkan hukum yang sebenarnya, JPU sebagai lakon yang menjalankan proses tersebut menciptakan agitasi berlebih dari Penggugat.
“Improvisiasi LHP-KN terkesan wejangan tak baik yang dibuncahkan BPKP Provinsi Aceh dalam supremasi hukum di Negara RI bak mencoreng arang ke muka dalam kegelapan,” tuturya.
Shelvi Noviani mengakui kliennya berang melihat indikasi penyimpangan supremasi hukum yang dipertontonkan seperti dagelan politik murahan.
Dijelaskan Shelvi Noviani, dari proses itu penggugat menjadi tersangka setelah 4 tahun kasus Proyek Revitalisasi Pajak Kota Kualasimpang berjalan.
“Ini ada kejanggalan dan terkesan sangat aneh, Ini dia pengungkapan gamblang, kecurangan supremasi hukum pada skenario LHP-KN BPKP Peovinsi Aceh,” katanya.
Shelvi Noviani juga membeberkan berkas perkara gugatan perdata setebal lima halaman itu sudah diserahkan kuasa hukum Shelvi Noviani, SH kepada petugas pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang kelas II, Rabu, 24 Maret 2021 pada pukul 12:30 WIB.
“Surat kuasa khusus dari klien kami atas nama T. M Iqbal, S.KH. Bin T Anwar Hasballah sudah kami daftarkan barusan, tinggal surat gugatan perdata yang rencananya hari ini juga kami daftarkan secara online, karena tadi tidak ada register,” bebernya.
Dalam salinan tersebut, Kuasa Hukum penggugat memohon pemeriksaan sidang gugatan perdata terhadap pemerintah RI di Jakarta cq Kejaksaan Agung RI di Jakarta cq Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh di Banda Aceh cq Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang yang disebut tergugat I. Kemudian pemerintah RI di Jakarta cq Kepala Badan PengawasaKeuangan dan Pembangunan (BPKP RI) di Jakarta cq Kepala Perwakilan BPKP Aceh di Banda Aceh disebut tergugat II.
Gugatan yang dialamatkan kepada dua lembaga tinggi Negara tersebut kata Shelvi Noviani, menyangkut pekerjaan proyek revitalisasi Pasar Kota Kuala Simpang yang telah selesai dibangun pada tahun anggaran (TA) 2011 dan telah diresmikan sebagaimana fungsinya hingga saat ini.
Pasalnya, tiga tahun berselang pada 4 Februari 2014 penggugat terkejut mengetahui ditetapkan sebagai tersangka meski saat itu tidak ditahan.
“Akan tetapi proyek revitalisasi pasar tradisional tersebut telah menyeret empat orang salah satunya termasuk Kepala Dinas PUPR saat itu ditahan oleh tergugat I (Jaksa),” jelasnya.
Shelvi Noviani menyebut, bahwa Jaksa menyatakan status penggugat sebagai tersangka waktu itu karena adanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP-KN) oleh tergugat II (BPKP Aceh) dengan Nomor : SR-1245/PW01/2014 tanggal 17 Juni 2014.
“Bahwa LHP Kerugian Negara yang dibuat oleh tegugat II (BPKP) berdasarkan permintaan tergugat I (Jaksa) pada tanggal 8 April 2014,” paparnya Shelvi.
Shelvi mengungkap, bahwa LHP kerugian negara yang dibuat oleh tergugat II berdasarkan salah satunya dari keterangan ahli fisik dalam menilai tentang proyek tersebut, (Bukti Putusan Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna, tanggal 26 April 2015, Hal. 173 Keterangan ahli Auditor BPKP ke 3 dan 4).
Sementara berdasarkan keterangan ahli fisik yaitu, Boto Pranajaya, ST dan kawan-kawan yang dituangkan dalam putusan Nomor :26/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna dari halaman 167-170 dapat disimpulkan: bahwa dalam perencanaan tidak disebutkan tanah rawa maka yang bertanggung jawab adalah konsultan perencanaan sementara penggugat bukan konsultan perencanaan.
“Ahli fisik mempergunakan hammers test sementara alat pemeriksaan mutu beton itu belum berkalibrasi, maka hasilnya tidak valid dan hasilnya diragukan. Itu kata ahli sendiri,” kata Shelvi.
Pihaknya merasa heran karena ahli fisik bersama BPKP melakukan cek ulang dan ahli fisik tidak melakukan pengukuran hanya melihat-melihat saja.
Artinya hasil laporan ahli menurut gambar tidak sepenuhnya dilakukan dan hanya prediksi ahli saja tanpa menggunakan alat bantu (kata ahli sendiri).
“Ahli menerangkan antara volume yang dipasang dengan yang dibayar telah sesuai. Untuk lebih jelasnya keterangan ahli terdapat dalam putusan. Jadi dari keterangan ahli fisik yang didapat dalam persidangan berbeda jauh dengan keterangan ahli di dalam proses penyidikan,” terang Shelvi.
Shelvi Noviani menerangkan, pihak tergugat II (BPKP) telah menyimpulkan adanya selisih volume pekerjaan dari item pekerjaan yang intinya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan pada akhirnya negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.374.440.892.90.
Hal ini, kata Shelvi dari pengakuan auditor BPKP Rizkan, SE di depan persidangan sesuai LHP-KN Nomor : SR-1245/PW01/5/2014, tanggal 17 Juni 2014.
Namun anehnya pada tanggal 25 Juni 2014 Auditor tersebut melalui surat pernyataan mengatakan “telah terjadi kerugian negara, tanpa menyebutkan nilai atau besarnya kerugian negara tersebut dipersiapkan oleh penyidik, kemudian penyidik menyerahkan kepada ahli dan meminta ahli untuk menandatanganinya, lalu ahli menandatanganinya, walaupun hal tersebut tidak lazim karena pada saat itu audit sedang berlangsung dan belum ada hasil audit,”
“Pernyataan tersebut masuk dalam bukti putusan Pengadilan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2014/PN-Bna Tanggal 16 April 2015 halaman 174 alinea ketiga,” sebutnya.
Dari bukti tersebut bahwa LHP-KN Nomor :SR-1245/PW01/5/2014, tanggal 17 Juni 2014 dihubungkan dengan bukti keterangan tim audit yang dengan tegas pada tanggal 25 Juni 2014 belum ada ditemukan besarnya nilai kerugian negara.
“Maka patut dan beralasan hukum hasil LHP-KN tanggal 17 Juni 2014 cacat hukum dan patut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum,” tegas pengacara muda tersebut.
Pihaknya menilai tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum patut dan beralasan hukum para tergugat secara tanggung jawab renteng, beruntun untuk mengganti kerugian penggugat baik secara moril maupun materil. (arm)