Lingkarkita.com – Aceh Tamiang | Sidang perdana kasus revitalisasi pasar pagi kota Kualasimpang digelar di Pengadilan Negeri Kualasimpang, Kamis, 17 Juni 2021 dengan agenda membacakan gugatan dari penggugat, T Iqbal melalui kuasa hukumnya, Husni Thamrin Tanjung, SH dan Shelvi Noviani, SH.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tri Syahriawani Saragih, SH tersebut berlangsung selama 15 menit, karena para tergugat I dan tergugat II tidak menyiapkan berkas dalam sidang, Hakim ketua tidak bisa melanjutkan peraidangan.
Sementara sidang lanjutan akan digelar pada 24 Juli 2021 mendatang, tergugat I dan tergugat II, mendengarkan dan menyiapkan berkas pembelaan dari masing-masing tergugat, BPKP Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka T Muhammad Iqbal Gugat Pemerintah RI
Juru bicara kuasa Hukum, T Iqbal Shelvi Noviani, SH mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sekurang-kurangnya dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan nanti.
Sebagai upaya pembelaan terhadap penggugat, kata Shelvi, terkait pihak Kejari Aceh Tamiang dan BPKP Aceh, menunjuk Ahli bangunan untuk melakukan analisa terhadap gedung bangunan Revitalisasi Pasar Pagi Kualasimpang tidak dengan methode seperti ketentuan berlaku, lebih kepada perhitungan dengan cara prediksi atau menduga-duga.
Selain itu, sebut Shelvie, ada pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan bahwa telah terjadi kerugian uang negara, padahal itu belum terjadi, sebab proses penilaian gesung Revitalisasi Pasar Pagi Kota Kualasimpang sedang berjalan.
“Bagaimana mungkin, penilaian terghadap gedung Revitalisasi Pasar Pagi Kota Kualasimpang telah terjadi kerugian uang negara, sementara proses analisanya sedang berjalan dan baru dimulai, nampak sekali ada kesan pemaksaan,” katanya pada wartawan Kamis, 17 Juni 2021 di Kualasimpang.
Dikatakan, kesan pemaksaan itu terungkap ketika para saksi yang dihadirkan dan disumpah di depan sidang beda dengan isi BAP yang dibacakan dengan keterangan para saksi. (arm)