Beranda Daerah Jika Belum Vaksin, Gaji PNS, TPK, Imam Mukim, Pengulu Kute di Agara...

Jika Belum Vaksin, Gaji PNS, TPK, Imam Mukim, Pengulu Kute di Agara Bakal Ditunda

1970
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Aceh Tenggara – Pemerintah Aceh Tenggara akan menunda gaji terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Pelayanan Khusus (TPK), Imam Mukim, Pengulu beserta perangkat kute, apabila belum divaksin Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tenggara nomer: 060/37/2021, tentang tindak lanjut Instruksi Bupati Agara nomor: 549/INSTR/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Pelayanan khusus (TPK) serta Imam Mukim, Pegulu beserta seluruh perangkatnya di Kabupaten Aceh Tenggara.

Surat edaran itu dikeluarkan sehubungan dengan minimnya PNS, TPK, Imam Mukim dan Pengulu Kute beserta seluruh perangkatnya di lingkungan Pemkab Agara yang masih belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Sehingga dalam surat edaran tersebut, Bupati Aceh Tenggara menyampaikan kepada para kepala OPD di unit kerja masing-masing, Iman Mukim dan Pengulu Kute agar mengimbau PNS, TPK, dan seluruh Perangkat Kute di lingkungan Pemerintah Aceh Tenggara untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Selain itu, dalam SE Bupati Aceh Tenggara disebutkan juga bagi para kepala OPD agar mendata ASN yang sudah dan yang belum divaksin Covid-19 sebagaimana format yang terlampir dan kemudian diserahkan kepada bagian organisasi Setdakab Kabupaten setempat paling lambat pada tanggal 24 September (besok).

Selanjutnya, masih berdasarkan SE Bupati Aceh Tenggara, apabila ada PNS, TPK, Imam Mukim, Pengulu Kute beserta perangkat kute yang belum divaksin.

“Tidak menunjukkan bukti sertifikat telah divaksin akan diberikan sanksi penundaan pembayaran gaji sampai yang bersangkutan menunjukkan sertifikat vaksin,” bunyi SE itu.

Kemudian, di dalam SE Bupati Aceh Tenggara juga menjelaskan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, yang bersangkutan dapat mendatangi puskesmas terdekat atau Dinas Kesehatan Agara pada hari dan jam kerja.

Sumber: ajnn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here