Beranda Daerah Aset Pemko Langsa yang Tenggelam Dalam Lumpur di Aceh Timur Belum Dievakuasi

Aset Pemko Langsa yang Tenggelam Dalam Lumpur di Aceh Timur Belum Dievakuasi

2879
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Aset Pemerintah Kota (Pemko) Langsa berupa Excavator (Beko) yang terdampar dalam lumpur di kawasan pesisir Gampong Bayeun Keude, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur belum ada upaya evakuasi oleh Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PPKP) Kota Langsa, Jum’at (22/10/2021).

Sebelumnya Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PPKP) Kota Langsa, Banta Ahmad, menyatakan bahwa beco tersebut bukan aset pemerintah Kota Langsa.

“Excavator yang mengalami musibah itu yang dinyatakan bukan milik Pemerintah Kota Langsa tapi bantuan Kementerian Perikanan dan Kelautan,” kata Banta.

Padahal, dari data rekapitulasi Kartu Inventarisir Barang (KIP) pada Badan Pendapatan Kekayaan Daerah (BPKD) Kota Langsa menyatakan jika alat berat jenis Excavator tersebut aset pemerintah daerah.

“Alat berat jenis Excavator (Beko) merk/type Sumitomo/SH 130F-5 yang berada pada Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PPKP) Kota Langsa itu merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Langsa,” ujar Kabid Inventarisasi Bidang Asset dan Inventarisasi BPKD, Syafrinal, SE ketika dikonfirmasi lingkarkita.com, Kamis (21/10).

Dikatakan, berdasarkan rekapitu KIB B peralatan dan mesin, no. kode lokasi, 12.01.15.11.01.01.01. alat berat tersebut merupakan hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya No. 4748/DPB/PL510/BA.D2/IV/2015.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly menilai jawaban Kadis PPKP Kota Langsa sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan sehingga terkesan menjadi membohongi publik.

“Apa yang disampaikan Kepala DPPKP Kota Langsa kepada awak media bertolak belakang dengan fakta di lapangan dan menimbulkan tanda tanya serta kecurigaan,” kata Sayed.

Selain alat berat itu aset Pemko Langsa, sambung Sayed, areal pengerukan lahan tambak tersebut termasuk kawasan Hutan Produksi (HP) mangrove yang berada di Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

“Mungkin apa yang disampaikan Kadis PPKP Kota Langsa itu merupakan upaya buang badan untuk lepas dari tanggung jawabnya,” tandasnya. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here