Lingkarkita.com, Aceh Timur – Camat Kecamatan Idi Tunong Boyhaqi melantik calon Keuchik Desa Seuneubok Dalam sebagai Keuchik definitif, Jumat 04 Februari 2022. Padahal pemilihan Keuchik (Pilchiksung) Senin tanggal 6 Desember 2021 di Gampong Seuneubok Dalam dianggap tidak memenuhi syarat formil dan cacat hukum.
Pemilihan Keuchik Gampong Seuneubok Dalam Senin tanggal 6 Desember 2021 diikuti oleh dua calon, namun pemilihan tersebut menuai protes dari salah satu calon, karena dalam pemilihan tersebut Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang tidak membentuk/Meng-SKkan unsur aparat Gampong yang bertindak sebagai Perwakilan Panitia Pencatat Pemilih (P2P). Selain itu juga tidak membentuk dan meng-Skkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana perintah Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
“Saya telah melaporkan secara tertulis kepada camat dan imum mukim selaku pengawas dalam pilchiksung sebagaimana tersebut dalam qanun,” ujar Faisal seorang calon dalam pemilihan tersebut.
Faisal juga menjelaskan pasca laporan pelanggaran yang ia laporkan, pada tanggal 21 Desember 2021 melalui Surat keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 148.1/42/141/DPMG/G/PJ/2021 tentang pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Desa Seuneubok Dalam. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa tugas penjabat paling lama 1 tahun, dan dalam jangka waktu 6 bulan harus mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Keuchik
“Bila kita baca dalam SK ini, pemilihan Keuchik (Pilchiksung) Senin tanggal 6 Desember 2021 yang lalu sudah batal, sehingga Pak Bupati memerintahkan Penjabat dalam hal ini Pak Ridwan, SH untuk mempersiapkan pemilihan kembali di Gampong kami,” jelas Faisal heran
Selain itu Faisal juga mengungkapkan pertengahan Januari 2022 ia sempat melihat dan membaca surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur surat Nomor 140/43/2022 bertanggal 17 Januari 2022 tersebut adalah balasan terhadap surat camat Idi Tunong perihal tidak dibentuknya P2P dan KPPS oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dalam pemilihan Keuchik (Pilchiksung) Senin tanggal 6 Desember 2021 di Gampong Seuneubok Dalam. Dan dalam surat tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur mengambil kesimpulan bahwa pemilihan Keuchik tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh sehingga pemilihan Keuchik tersebut batal demi hukum.
“Tapi hari ini Camat melantik Keuchik, yang perlu dipertanyakan hasil pemilihan mana yang camat lantik, ini yang unik bin aneh,” sebut Faisal
Faisal mengharapkan pihak kabupaten Aceh Timur agar melihat dan mengkaji kembali terkait hal ini.
Sementara Camat Idi Tunong, Boyhaki yang dikonfirmasi lingkarkita.com, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (tr/mr)