Beranda Daerah Elemen Sipil di Langsa Gelar Aksi Demo dan Kecam SE Menteri Agama

Elemen Sipil di Langsa Gelar Aksi Demo dan Kecam SE Menteri Agama

6377
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Sejumlah elemen sipil Kota Langsa melakukan aksi damai untuk menolak Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI tentang Penggunaan pengeras suara di Mesjid dan Mushalla, Selasa (1/3).

Amatan lingkarkita.com, aksi damai tersebut masa melakukan longmarch dengan rute titik kumpul di Lapangan Merdeka Kota Langsa menuju Kator DPRK dan kantor Kemenag Kota Langsa, dimulai sekira pukul 11.00 wib dan berakhir pukul 12.15 WIB
berjalan damai dan tertib dengan pengawalan ketat personil Polres Langsa.

Aksi damai elemen sipil tersebut mengusung tema, “Apabila Diam Saat Agamamu Dihina Ganti Baju Dengan Kain Kafan,”. Kordinator Aksi Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Langsa, Wahyu Ramadana, Koordinator Lapangan, Ketua HMI Cabang Langsa, Amiruddin, Sukma M Thaher, Abdi Maulana dan Aris Munandar.

Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latief saat menerima peserta aksi menyampaikan dukungan untuk menolak surat edaran Menteri Agama dan mengecam pernyataan Yaqut yang mengumpamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Dalam kesempatan itu, Ia sudah menelepon Wakil Walikota Langsa untuk segera memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran Menteri Agama dan menambah pengeras suara di masjid dan mushalla.

Setelah menyampaikan petisi di DPRK Langsa, peserta aksi damai berjalan menuju ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa. Setibanya di Kantor Kemenag diterima oleh Kakankemenag setempat Drs H Hasanuddin MH.

Menanggapi tuntutan masa itu, kepala Kemenag Kota Langsa, Hasanuddin mengatakan, dirinya menunggu hasil keputusan Forkopimda Langsa.

“Jadi, jika keputusan menolak surat edaran Menteri Agama, maka kami Kemenag Langsa mengikuti keputusan itu,” ujarnya.

Kedatangan peserta gabungan aksi damai dimulai dengan mengumandangkan adzan, kemudian menyampaikan orasi secara silih berganti serta membacakan petisi. Mereka juga membakar ban di depan kantor Kemeneg kemudian menyerahkan kain kafan.

Adapun tuntutan dari aksi damai yang dilakukan oleh gabungan elemen sipil Kota Langsa diantaranya, mengutuk keras pernyataan Yaqut tentang menyamakan suara Adzan (Panggilan Shalat) dengan gonggongan anjing.

Kemudian menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas peryataan kontroversinya tersebut pada seluruh ummat Islam, meminta Presiden RI untuk Mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI.

Selain itu meminta pihak penegak hukum menangkap Yaqut atas dugaan penistaan agama yang diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Selanjutnya, meminta pemerintah Aceh untuk menolak SE Menteri Agama RI no. 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Mesjid dan Mushalla.

Dan yang terakhir, meminta pemerintah Kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI no.5 tahun 2022 dengan pernyataan Sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut. (muna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here