Beranda Daerah HGU Telah Berahir, PT Desa Jaya Tetap Garap Lahan Negara, Warga Protes,...

HGU Telah Berahir, PT Desa Jaya Tetap Garap Lahan Negara, Warga Protes, Bupati Lambat

7466
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Aceh Tamiang – Bupati Aceh Tamiang, H Mursil dinilai lambat merespon surat Gubernur Aceh nomor 590/1850 perihal penyelesaian terkait penguasaan tanah negara eks HGU PT Desa Jaya tanggal 10 Februari 2022. Akibatnya, masyarakat di enam Kampung dalam Kecamatan Bandar Pusaka terjadi konflik dengan perusahaan PT Dasa Jaya.

Dalam surat Gubernur tersebut menegaskan, eks HGU PT Desa Jaya telah berahir sejak tahun 1988. Dan mengigat permasalahan tersebut berada dalam ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan kewenangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, maka pemerintah Aceh mengharapkan pemerintah daerah menindaklanjuti penyelesaian konflik dengan melakukan koordiasi dengan pihak terkait.

Akibat lambannya penanganan kasus itu, masyarakat di enam Kampung melakukan aksi protes terhadap PT Desa Jaya yang tetap melakukan aktifitas di lahan negara tersebut.

Seperti disampaikan Armiadi, (40) bersama ratusan masyarakat lainnya kepada lingkarkita.com mengatakan, sengketa lahan ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah daerah cepat merespon.

Padahal, lanjut Armiadi, kasus tersebut mulai muncul dan dipertanyakan oleh masyarakat sejak 2007 lalu serta pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat No 593/142/2007 tertanggal 30 April 2007 tentang pembentukan tim evaluasi dan pengalihan lahan yang diterlantarkan oleh PT Desa Jaya yang akan diberikan kepada masyarat Mukim Alur Jambu Kabupaten Aceh Tamiang serta surat Gubernur Aceh Nomor 593/28951 tanggal 14 September 2007 perihal hasil evaluasi tim.

“Dengan adanya surat tersebut, artinya perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas di atas lahan tersebut guna menghindari salah tafsir di lapangan dengan masyarakat. Mengingat lahan tersebut bukan lagi perusahaan pengelolanya,” ujarnya.

Dijelaskan, pada tanggal 21 Februari 2022 masyarakat di enam Kampung melakukan aksi protes terhadap perusahaan yang tetap melakukan pemanenan Tandan Buah Segas krlapa sawit (TBS).

“Dalam aksi tersebut hampir terjadi hal yang tidak diinginkan, namun dapat diderai oleh para Datok Penghulu,” katanya.

Atas kejadian tersebut, kata Armiadi, pihak perusahaan mengundang perwakilan masyarakat dari enam Kampung dan para unsur Muspika untuk duduk rapat membicarakan tindak lanjut persoalan itu pada tanggal 23 Februari 2022 dan mancapai kesepakatan bersama yaitu pihak perusahaan tidak melakukan aktifitas apapun di area di maksut yang ditandatangani oleh enam Datok Penghulu, Camat Bandar Pusaka, perwakilan masyarakat dan konsultan perusahaan.

Anehnya, lanjut Armiadi, Meskipun sudah mencapai kesepakatan namun pihak perusahaan membatalkan sepihak kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dengan alasan konsultan perusahaan saat menandatanagani perjanjian mengalami tekanan sikis dan pisikis yakni terintimidasi, persekusi dan terancam.

“Ironisnya, salah seorang warga masyarakat dan Datok penghulu disomasi oleh perusahaan melalui pengacaranya. Dan pengacaranya memanggil warga dan Datok Penghulu untuk dimintai keterangannya di Medan Sumatera Utara. Sebenarnya siapa yang mengancam,” tanya Armiadi.

Armiadi mengungkapkan, dengan pemutusan sepihak tersebut, pihak perusahaan, Rabu (02/03/2022) kembali memanen TBS. Akibatnya masyarakat kembali melakukan protes dengan melarang pengangkutan TBS. Dan akhirnya masyaralat dan pekerja perusahaan mengamankan bersama TBS di maksut sebelum ada keputusan lebih lanjut.

Direktur PT Desa Jaya, Tgk Devani Putra Pasla yang dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak menganggkat. Untuk mengkonfirmasi lebih lanjut lingkarkita.com menghubunggi komisaris perusahaan, T Tam melalui telepon seluler, Rabu (2/03/2022) mengatakan, perusahaan melakukan aktifitas karena memiliki izin.

“Kita punya Izin Usaha Perkebunan (IUP),” katanya.

Saat dintanya izin HGU, komisaris menyebut sedang dalam pengurusan. Dan saat ini luas lahan yang dikelola hanya 700san hektar.

“Ini lagi proses pengurusan HGU sampai ke Jakarta, IUP sudah ada, pajak kita bayar, PBB kita bayar” ujarnya.

Sementara Bupati Aceh Tamiang, H Mursil yang dikonfirmasi melalui whatsApp, Kamis (03/03/2022) hingga berita ini diturunkan belum menjawab.

Kepala ATR/BPN Aceh Tamiang Ramli ditanya lingkarkita.com melalui pesan WhatsApp Jum’at (4/3/22) menjawab singkat bahwa tim dari Kanwil BPN Aceh sudah turun bulan Februari 2022 lalu.

“Saya tidak ingat tanggalnya, sekarang saya ada di Banda Aceh,” jawabnya singkat. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here