Beranda Hukum Kejagung Tangkap DPO Korupsi Pupuk di Aceh Singkil

Kejagung Tangkap DPO Korupsi Pupuk di Aceh Singkil

5838
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Banda Aceh – Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berhasil menangkap DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Maridun Bintang (47) terkait kasus korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam tahun anggaran APBK 2009.

Terpidana ditangkap tim Intelijen Kejagung pada Rabu (25/5) sekira pukul 12.00 Wib di kediamannya Pule RT. 06 RW.1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH mengatakan, penangkapan terpidana didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014.

Putusan itu menyatakan terdakwa Maridun Bintang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam yang merugikan keuangan negara dengan anggaran sebesar Rp.2.850.000.000,.

Serta menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.390.945.455,-. Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti, apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

“Sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Maridun Bintang telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan. Namun terpidana tidak mengindahkannya dan melarikan diri, sehingga terpidana masuk DPO Kejati Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejari Aceh Singkil,” sebut Ali.

Dijelaskannya, setelah 4 tahun DPO sejak penetapan tahun 2018 lalu, akhirnya keberadaan terpidana Maridun Bintang teridentifikasi oleh tim intelijen Kejagung RI di kediamnanya kawasan Pule RT. 06 RW.1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.

“Akhirnya terpidana DPO berhasil ditangkap dan saat ini masih diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan dilakukan proses melaksanakan putusan MA tersebut,” demikian Ali Rasab. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here