Beranda Hukum Kuasa Hukum YDBUL Minta PN Langsa Tidak ‘Anarkis’

Kuasa Hukum YDBUL Minta PN Langsa Tidak ‘Anarkis’

1164
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Kuasa Hukum Yayasan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH meminta Pengadilan Negeri (PN) Langsa untuk tidak anarkis terkait perkara perdata nomor: 3/Pdt.Eks/2020/PN. Lgs Jo. Perkara Nomor. 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs Jo Nomor 8/PDT/2019/PT.BNA Jo. Nomor. 3480 K/PDT/2019 Jo. Nomor 188 PK/PDT/2021.

Dalam perkara antara Ziauddin Ahmad Dkk sebagai para pemohon eksekusi melawan YDBUL Dkk selaku termohon eksekusi, Muslim A Gani SH, kepada Lingkarkita.com, Selasa (17/1/2023) melalui pernyataan tertulis menegaskan, PN Langsa tidak boleh bertindak anarkis dengan serta merta melakukan eksekusi atas perkara dimaksud tanpa mempertimbangkan dampak yang lebih luas.

“Eksekusi direncanakan pada
hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 tempat sesuai dengan objek yang termasuk dalam putusan nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs Jo. nomor 3/Pdt.Eks/2020/PN.Lgs. dan saya selaku kuasa hukum dalam perkara nomor .15/Pdt.G/2022/PN/Lgs tanggal 07 November 2022 yang saat ini sedang berjalan di PN Langsa, sedang berupaya mempertahankan hak dan kepentingan hukum YDBUL dimana saat ini masih ada dua perkara ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh terkait objek perkara yang sama,” kata Muslim A Gani.

Dikatakan, berdasarkan pengalamannya beberapa waktu yang lalu di PN Langsa, pernah terjadi eksekusi dalam perkara yang belum inkracht dan ini diharapkan tidak terulang kembali di PN Langsa.

“Dimana sampai saat ini objek perkara atas nama klien kami Askari Usmanuddin tidak bisa dikembalikan oleh PN Langsa. Padahal waktu itu kami sudah menang ditingkat Kasasi,
dan kami sudah ingatkan Pengadilan jangan lakukan eksekusi, jangan serahkan kepada pemenang karena belum inkracht, namun mereka jalankan akhirnya sampai saat ini PN Langsa belum bisa mengembalikan unit sewa ruko milik klien kami sejumlah Rp. 200 juta. Karena saat itu PN Langsa melakukan eksekusi lebih awal dan dampak dari kasus tersebut kami dan ketua PN Langsa diperiksa oleh BAWAS MAHKAMAH AGUNG RI melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ungkap Muslim.

Atas dasar itu, Muslim A Gani kembali mengingatkan pihak terkait untuk berhati-hati dalam menjalankan putusan.

“Kami sangat khawatir upaya eksekusi terhadap YDBUL dilakukan dengan cara anarkis, karena pengadilan diduga akan meminta bantuan aparat penegak hukum lain, bagi kami tidak ada masalah, namun kami juga akan mempersiapkan segala kemungkinan terkait tanggungjawab pengurus yayasan sekarang ini agar proses pendidikan tidak terhenti akibat upaya eksekusi itu. Orang sih enak ya setelah itu pergi, kita tinggal di sini melihat bagaimana nasib anak-anak didik kita di YDBUL, mereka pasti jadi korban, maka kita semua berkewajiban untuk menjaganya, termasuk para mahasiswa/i karena izin dikti juga milik kami tidak ada dalam putusan pengadilan, kalau ada yang bilang includ dalam putusan itu sekolahnya cuma sampai pintu gerbang,” paparnya.

Dalam hal ini, Muslim A Gani juga meyakini PN Langsa juga tidak mau mengeksekusi diluar putusan pengadilan. Terus terang pihaknya sangat menghormati upaya hukum eksekusi yang dilakukan oleh PN Langsa terkait dengan putusan Nomor No.3/Pdt.Eks/2020/PN. Lgs Jo. Perkara Nomor.
4/Pdt.G/2018/PN.Lgs Jo. Nomor 8/PDT/2019/PT.BNA Jo. Nomor. 3480 K/PDT/2019 Jo Nomor 188 PK/PDT/2021. yang membatalkan Akta Yayasan Tahun 2010, dan meminta pengosongan, tapi perlu diketahui Akta tersebut sudah tidak dipakai lagi oleh YDBUL sejak tahun 2016, psehingga putusan tersebut secara hukum tidak
mempengaruhi kepengurusan YDBUL saat ini, karena YDBUL pada tahun 2016 sudah melakukan perubahan perubahan sesuai
peraturan perundangan dengan Akta Nomor 05 Tanggal 05 April 2016 yang dibuat dihadapan Riza Octariana SH, Notaris di Langsa serta telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Dirjen AHU Nomor. AH.01.06.0001777 tanggal 8 April 2016, dan ini belum pernah dibatalkan menurut hukum.

“Maka kami tidak salah jika terus mempertahankan YDBUL sebelum Surat Dirjen AHU dan akta perubahan tahun 2016 itu dibatalkan menurut hukum. Maka sudah sepatutnya kami minta PN Langsa menghormati hak-hak hukum yang dimiliki oleh pengurus YDBUL. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here