Beranda Pendidikan Pesuru Sekolah Dipecat Sepihak, Kepsek SDN 2 Langsa Membantah

Pesuru Sekolah Dipecat Sepihak, Kepsek SDN 2 Langsa Membantah

1882
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Langsa, Linda diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap penjaga sekolah yang bernama Ramadani Syahputra.

“Saya tidak tahu kesalahan saya apa, padahal kepala sekolah tersebut baru menjabat sekitar dua Minggu dan sudah memecat dua orang di sekolah itu,” ujar Ramadani Syahputra kepada Lingkarkita.com, Senin (6/2/2023).

Dijelaskan, saat itu kepala sekolah mengutus orang lain untuk memyampaikan agar dirinya segera mengosongkan rumah dinas dengan alasan pihak Dinas Pendidikan akan meninjau.

“Saya dipaksa keluar dari rumah dinas itu dan dipaksa mengeluarkan barang-barang perabot rumah tangga saya. Dengan kondisi mendadak seperti itu dan belum ada persiapan pindah rumah, terpaksa barang-barang saya dikeluarkan secara paksa dan kehujanan,” keluhnya.

Selain itu, dirinya mengaku hanya menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 800 ribu per bulannya dan dipotong 100 ribu untuk pembayaran listrik.

“Saya bekerja sebagai penjaga di sekolah itu, paginya saya juga ditugaskan membersikan sekolah dan tugas itu sesekali diwakili isitri saya untuk melakukan bersih-bersih di sekolah. Kemudian kepala sekolah menegur istri saya karna bukan saya yang megerjakan tugas tersebut” paparnya.

“Saya orang susah yang digaji tidak seberapa dengan tugas pekerjaan doble. Seharusnya kepala sekolah menggunakan hati nurani, anak-anak saya masih kecil, selain kehilangan pekerjaan saya juga tidak memiliki tempat tinggal. Karna ekonomi saya kekurangan terpaksa saya mencari tambahan di luar,” ujarnya.

Ia mengaku pemecatannya tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak sekolah baik lisan maupun tulisan. Untuk itu, dirinya berharap adanya solusi dan tindak lanjut dari sekolah maupun dinas serta semua pihak menyikapi persoalan ini.

Sementara Kepala Sekolah SDN 2 Langsa, Linda yang dikonfirmasi Lingkarkita.com, Senin (6/02/2023), membantah telah melakukan PHK sepihak.

“Kita keluarkan tentu ada kesalahan dan itu menjadi kewenangan saya sebagai kepala sekolah, terlebih yang saya keluarkan hanya tukang suru sekolah, kenapa menjadi masalah besar hingga sampai ke Dinas Pendidikan. Seharusnya Dinas mendukung apa yang saya lakukan. Ini malah sebaliknya menyalahkan saya,” ujarnya.

Dirinya mengaku sebelumnya sudah memperingati Rahmadani untuk bisa bekerja dengan baik. Namun di kemudian hari masih saya bersikap tidak patuh terhadap pekerjaannya.

Menyikapi persolan itu, ketua PAC Partai HANURA Langsa Kota, Khairu Amri menyayangkan sikap kepala sekolah yang memecat sepihak.

“Seharusnya kepala sekolah bersikap bijak terhadap pekerjanya yang berekonomi lemah. Dia hanya pesuru sekolah yang tidak perlu disaingi oleh orang lain, malah kita mendengar kepala sekolah sudah menggatikan dengan orang bawaaannya sendiri,” tuturnya.

Khairul Amri berharap, Dinas Pendidikan Kota Langsa dapat menindaklanjuti persolan tersebut agar tidak terjadi konrban PHK lainya. Terlebih masyarakat berekonomi lemah. Apa lagi saat ini dirinya mendengar banyak informasi tentang orang-orang titipan oknum para pejabat dan oknum partai politik (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here