Beranda Hukum Meskipun Telah Diputuskan PN, YDBU Tak Dapat Menunjukkan Dokumen Kepemilikan Aset

Meskipun Telah Diputuskan PN, YDBU Tak Dapat Menunjukkan Dokumen Kepemilikan Aset

784
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Aset milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang diklaim oleh pihak Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa beberapa waktu lalu lahan seluas 8 Ha di komplek Madrasah Ulumul Quran (MUQ) tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

Hal tersebut terbukti saat PN Langsa menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terkait gugatan kepemilikan aset tanah YDBUL di Komplek MUQ Gampong Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Jumat (24/2).

Kuasa hukum YDBUL, Muslim A Gani kepada Lingkarkita.com mengatakan, pihak YDBU dalam hal ini Faisal Hasan dkk melalui kuasa hukumnya tidak mampu menunjukan dokumen dan objek aset tanah seluas 8 Ha sebagaimana putusan PN Langsa.

Sementara YDBUL, kata Muslim, berdasarkan hasil pembuktian lapangan, pihaknya mampu membuktikan keberadaan aset YDBUL di lokasi komplek MUQ sesuai dokumen kepemilikan yang sah dan legal.

“Dalam PS hari ini di komplek MUQ yang dihadiri oleh majelis hakim PN Langsa, Panitera dan Humas PN Langsa, kuasa hukum tergugat, pihak BTN dan Pihak BPN Langsa. Kita dapat menunjukkan lokasi dan batas-batas tanah kepemilikan YDBUL berdasarkan dokumen, dan ini diakui oleh semua pihak yang hadir,” ungkap Muslim.

Dijelaskan, berdasarkan dokumen dimaksud, bahwa aset tanah YDBUL dalam komplek MUQ seluas 3,4 Ha termasuk di dalamnya terdapat sebahagian milik Bank Tabungan Negara (BTN) serta 49 unit rumah dan dibuktikan dengan sertifikat resmi oleh pihak BTN.

“Berdasarkan hasil PS hari ini, kita minta PN Langsa untuk menetapkan objek aset YDBUL seluas 3,4 Ha di komplek MUQ Langsa berdasar dokumen yang dimiliki YDBUL. Karena sampai saat ini YDBUL masih bertanggungjawab terhadap keberlangsungan pendidikan MUQ, Aliyah, Tsanawiyah dan STIKes yang hari ini izin operasional pendidikan berada di bawah YDBUL,” kata Muslim.

Selain melakukan PS di komplek MUQ Langsa, PN Langsa juga melakukan PS objek aset YDBUL di lingkungan STIKes Bustanul Ulum Langsa dan objek aset 2,5 unit ruko di jalan Iskandar Muda PB Blang Paseh.

Sementara ketua PN Langsa melalui humas, Iman Harrio Putmana kepada wartawan membenarkan pihaknya telah melakukan PS dalam perkara perdata terkait permohonan YDBUL.

“Pemeriksaan setempat ini untuk melihat langsung keberadaan objek sengketa dalam perkara perdata,” sebut Iman. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here