Beranda Daerah Jajaran Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ikrar Netralitas Pemilu 2024

Jajaran Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ikrar Netralitas Pemilu 2024

579
0
BERBAGI
Plt Kepala Dinas Syariat Islam Langsa
Plt Kepala DSI dan PD Kota Langsa Fauzaruddin, SPd.I, saat melakukan penandatanganan pakta ikrar integritas dan netralitas dalam Pemilu 2024, Senin (13/3). (Foto: Lingkarkita.com)

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa mengucapkan ikrar serta menandatangani pakta integritas Netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.

Penandatanganan dan pembacaan ikrar itu dilakukan saat apel pagi di halaman dinas setempat dipimpin Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Dra Radhiah Senin (13/3).

Plt Kepala DSI dan PD Kota Langsa Fauzaruddin, SPd.I mengatakan, penandatanganan pakta integritas dan Ikrar tersebut sesuai arahan Walikota Langsa dan Edaran KEMENPAN-RB.

“Ini bertujuan agar seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah turut menyukseskan agenda demokrasi Pemilu 2024, dengan bersikap netral,” ujar Tgk Fauzan sapaan akrab.

Ia menyebut, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 pihaknya berikrar, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di lingkup Pemerintah Kota Langsa dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Selanjutnya, kata Tgk Fauzan, ASN juga menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

“Menggunakan media secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,” jelasnya.

Demikian ikrar tersebut dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Menurutnya, dalam perspektif hukum Islam, wawasan masyarakat sangat terbatas mengenai risywah dan hadiah. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa risywah bukan sebuah kejahatan, tetapi hanya dosa kecil.

“Sebagian lain, walaupun mengetahui bahwa risywah adalah terlarang, namun mereka tidak peduli dengan larangan tersebut. Apalagi karena terpengaruh dengan imbalan yang dijanjikan”, ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya, masyarakat menganggap risywah itu sebagai hadiah atau tanda terima kasih. Bahkan ada yang beranggapan sebagai uang jasa atas bantuan yang telah diberikan seseorang, sehingga mereka tidak merasakan hal itu sebagai sebuah kesalahan atau pelanggaran apalagi kejahatan.

“Kita berharap, semoga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik aman lancar dan sukses,” imbuh. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here