Beranda Hukum Pria Asal Aceh Ditangkap Polda Sumut Bawa Sabu 50 Kilogram

Pria Asal Aceh Ditangkap Polda Sumut Bawa Sabu 50 Kilogram

486
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Medan – Seorang pria asal Provinsi Aceh ditangkap Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut di parkiran hotel, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal. Pasalnya, pria tersebut nekat membawa sabu-sabu seberat 50 kilogram ke Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, penangkapan terhadap pria itu berawal anggota memperoleh informasi dari masyarakat.

“Menerima laporan dari masyarakat adanya seorang pria membawa narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil,” kata Kombes Pol Hadi, Jum’at (17/3/2023).

Dari laporan itu, kata Hadi, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pria yang menjadi target operasi berada di parkiran hotel, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal

Hadi mengungkapkan, personel di lapangan langsung mengamankan pria itu agar tidak melarikan diri. Lalu personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati barang bukti sabu seberat 50 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh warna hijau.

“Usai diamankan, pria itu bersama barang bukti 50 kg sabu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya dari hasil pemeriksaan pemilik sabu itu berinisial HS (36 th) warga Aceh.

Terhadap HS, kata Hadi, masih dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk mengembangkan jaringan narkoba lainnya. Nanti kasusnya segera kita rilis. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here