Beranda Politik Disinyalir Melanggar Kode Etik, Ketua KIP Langsa Dilaporkan ke DKPP RI

Disinyalir Melanggar Kode Etik, Ketua KIP Langsa Dilaporkan ke DKPP RI

467
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Disinyalir telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilihan umum, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta.

“Selain Ketua KIP Kota Langsa, turut juga dilaporkan Mulqan Afrizal, M Hendrik dan Fajar Afrizal, ketiganya merupakan anggota panitia pemilihan Kecamatan Langsa Timur”, kata Azhar HS, melaui Ketua Tim penasehat hukum pengadu Chairul Azmi, dari kantor hukum Chairul Azmi, SH & Patners, Kamis (23/03).

Dikatakan, bahwa DKPP telah menerima laporan pada tanggal 22 Februari 2023, dan pada 14 Maret 2023 pengaduan pelanggaran kode etik diterima dan diverifikasi serta dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP, lalu menunggu jadwal sidang.

Dijelaskan, bahwa dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu, yakni melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dan
sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara PEMILU.

“Kemudiaan, adapun Pasal yang dilanggar yakni pasal 2, Jo. Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Jo,pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Jo. Pasal 10 huruf c dan huruf d, Jo. Pasal 11 huruf a dan huruf c,
Jo, pasal 15 huruf b, huruf c dan huruf d, Jo. Pasal 16 huruf e
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” paparnya.

Chairul menyebut, dimana teradu I selaku ketua KIP Kota Langsa dalam menerbitkan surat keputusan pergantian ketua PPK Langsa Timur Azhar HS, tanpa didahului oleh tindakan koordinasi dengan anggota KIP Kota Langsa yang membidangi Divisi Hukum atau Divisi SDM dan tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan berita acara rapat pleno, pada 10 Februari 2023 yang diberikan oleh teradu II, teradu III dan teradu IV.

Kemudian, teradu I juga tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengadu selaku ketua PPK Langsa Timur yang sah berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor: 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa, untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023.

Sehingga, sambung Chairul, terkesan teradu I selaku ketua KIP Kota Langsa tidak profesional dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersikap tidak adil terhadap pengadu yang juga merupakan penyelenggara pemilihan umum dan memihak kepada teradu II, teradu III dan teradu IV dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua KIP Kota Langsa.

Selanjutnya, Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Nomor: 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor: 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023, dibuat
berdasarkan berita acara rapat pleno yang tidak sah dan cacat hukum.

“Maka dari itu, surat keputusan yang diterbitkan oleh teradu I tersebut secara mutatis mutandis haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Selain dari pada itu, lanjutnya, teradu I, teradu II, teradu III, dan teradu IV telah bertindak tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya, yang mana hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggara pemilihan umum dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggaran pemilihan umum, sebagaimana ditegaskan dalam peraturan DKPP RI Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum.

“Pengadu mohon dipulihkan kedudukan, harkat dan martabat serta nama baik pengadu selaku penyelenggara pemilu dan juga sebagai Ketua PPK Kecamatan Langsa Timur,” pintanya.

Sementara itu, ketua KIP Kota Langsa, T Faisal kepada wartawan, Kamis (23/03), terkait dugaan pelanggaran kode etik, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pelaporan ke DKPP.

“Saya belum mengetahui terkait apa.Tetapi laporan itu merupakan hak warga negara, jadi jika yang bersangkutan merasa dirugikan maka silahkan dilapor,” katanya.

Ketika disampaikan bahwa pelaporan itu terkait pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS. Faisal menjelaskan, bahwa terkait pleno pergantian Azhar sebagai Ketua PPK sudah sesuai mekanisme yang ada dan hal itu tidak ada unsur politik.

“Pleno itu murni urusan PPK dan hasilnya disampaikan ke KIP beserta berita acaranya. Setelah kita lihat dan pelajari sesuai ketentuan dan tidak ada yang dilanggar maka kita setujui,” ucap Faisal.

Ia menegaskan, lain halnya jika dalam proses pergantian PPK ada ikut campur tangan komisioner KIP Kota Langsa, maka hal itu jelas-jelas salah.

“Jadi apapun persoalan di PPK maupun PPS maka KIP tidak boleh mencampurinya,” kata Faisal. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here