Beranda Daerah Terkait Dugaan Perambahan Hutan Mangrove, Ini Kata Ketua Komisi III DPRK Langsa

Terkait Dugaan Perambahan Hutan Mangrove, Ini Kata Ketua Komisi III DPRK Langsa

8096
0
BERBAGI

LingkarKita – Kota Langsa | Dugaan perambahan ataupun merubah hutan mangrove menjadi tambak pribadi yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum pejabat Pemko Langsa, Aceh adalah suatu pelanggaran hukum dan harus segera dihentikan.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Drh. H. Rubian Harja, menanggapi temuan tim investigasi pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah III, Aceh dan Lsm Gadjah Puteh, kepada awak media, Selasa (27/10/2020) meyebutkan telah menemukan sejumlah kawasan hutan produksi milik negara telah berubah fungsi menjadi tambak pribadi oleh beberapa oknum pejabat Pemko Langsa.

Diikatakannya, hal itu merupakan pelanggaran besar jika pengelolaannya tanpa izin dari instansi terkait. Dalam hal ini UPTD KPH Wilayah III dan harus segera dihentikan karena berdampak negatif terhadap lingkungan dan kelestarian hutan mangrove.

“Apalagi jika itu dilakukan oleh para pejabat yang semestinya mereka lebih memahami tentang aturan sebelum melakukan sesuatu,” ujarnya.

Jika itu benar dirambah atau dirubah fungsinya tanpa izin, kata Rubian Harja, itu harus distop dan diproses secara aturan yang ada oleh KPH III. Karena, semestinya pejabat lebih memahami aturan.

“Sementara kami di DPR belum mengambil sikap. Karenanya, harus kita koordinasikan dulu nanti dengan pimpinan,” jelas Rubian.

Terkait dugaan kuat adanya Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Langsa yang telah digunakan untuk pembangunan jalan menuju ke lokasi tambak pribadi para oknum pejabat itu, ketua Komisi III inipun menanggapi dengan tegas bahwa itu juga pelanggaran.

“Jika jalan yang dibangun menggunakan APBK itu untuk kepentingan warga dan menuju ke pemukiman warga, itu dibolehkan, tapi jika di sana tidak di temui pemukiman dan bukan untuk kepentingan masyarakat, maka itu merupakan sebuah pelanggaran,” kata Rubian Harja.

Dengan demikian, pihaknya menyarankan agar hal itu bisa dipertanyakan kepada pimpinan dewan terkait apa langkah dewan dalam menyikapi persoalan itu secara kongkrit.

Ia menambahkan, jika semua temuan dan dugaan pelanggaran kehutanan dan perundang-undangan yang ada, maka pihaknya berharap persoalan itu untuk segera dilanjutkan prosesnya.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan tim KPH Wilayah III yang didampingi oleh LSM Gadjah Puteh, ditemukan sebahagian kawasan hutan mangrove dengan status fungsi hutan sebagai hutan produksi yang berada dalam Wilayah Administratif Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang telah digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kepentingan Kehutanan.

Kepala KPH Wilayah III, Amri Samadi, yang dikonfirmasi awak media, Rabu (21/10/2020) lalu, membenarkan hal itu.

Dikatakan, benar saat ini KPH Wilayah III Aceh sedang melakukan penyelidikan dan sedang mengumpulkan bahan serta keterangan terhadap aktifitas penggunaan kawasan hutan produksi di luar kepentingan kehutanan atau penggunaan sebagian kawasan hutan produksi tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Hal itu, katanya, tentu bertentangan dengan UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).

“Kita lagi mendalami latar belakang perkara ini terhadap para pihak yang terkait sampai dengan proses perkembangan dan dinamikanya sampai dengan saat ini,” paparnya.

Selain itu, pihaknya berharap kepada semua pihak agar menghentikan praktik perusakan hutan. Khususnya hutan mangrove dengan dalih apapun.

“Mari kita manfaatkan kawasan hutan mangrove dengan cara yang lestari. Tidak merusak, itu semua demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup atau tinggal di sekitar kawasan hutan,” imbuhnya.

Penulis: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here