Lingkarkita – Aceh Tamiang | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh sudah menerima dana penanganan covid-19 yang bersumber dari Refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.
Kuasa BUD, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang, Indra Bakti kepada lingkarkita.com, Selasa (03/11), menyebut, dana sebesar Rp15 miliar itu terbagi untuk sembilan dinas yang ada di daerah itu.
Dujelaskan Indra Bakti, untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp. 4, 3 miliar lebih, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kebagian Rp. 3,6 miliar lebih, Pekerjaan Umun Perumahan Rakyat (PUPR) memdapatkan Rp. 667 juta, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar RP. 2,7 miliar lebih dan Dinas Pertanian, Peternakan sebesar Rp. 1,4 miliar lebih.
“Untuk sisanya masing-masing di Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) sebesar Rp. 850 juta, Dinas Pangan Kelautan, Perikanan sebesar Rp. 690 juta, Koperindag sebesar Rp.544 juta dan Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp. 100 juta,” jelasnya.
Penyaluran dana tersebut, kata Indra Bakti, tentunya mengacu kepada Peraturan gubernur (Pergub) Aceh nomor 40 tahun 2020 tentang penetapan penyaluran belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi paling ujung Sumatera.
Penulis: Razzaq
Editor: Mura