Beranda Pendidikan Dukung Gerakan Transisi PAUD ke SD, Berikut SE Pj Bupati Aceh Utara

Dukung Gerakan Transisi PAUD ke SD, Berikut SE Pj Bupati Aceh Utara

599
0
BERBAGI
Ket Foto : Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Mahyuzar. (Foto : Ist)
Ket Foto : Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Mahyuzar. (Dok: Ist)

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Hari pertama masuk sekolah untuk tahun ajaran 2024-2025 sudah didepan mata. Sebagaimana diumumkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) bahwa hari pertama masuk sekolah akan dimulai pada hari Senin 15 Juli 2024.

Untuk itu, diharapkan kepada orang tua/wali siswa agar mendampingi atau mengantarkan anak mereka dihari pertama sekolah. Bahkan terkait hal ini Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 91/2024 yang mengatur tentang Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran 2024-2025.

Surat edaran yang ditetapkan di Lhoksukon pada tanggal 5 Juli 2024 dan ditandatangani Pj Bupati Aceh Utara tersebut bertujuan untuk mendukung Gerakan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) yang menyenangkan, serta meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan di daerah tersebut.

Surat edaran Pj Bupati Aceh Utara
Surat Edaran Pj Bupati Aceh Utara Tentang Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025. (Dok: Lingkarkita.com)

Berikut lima poin penting yang disampaikan Pj Bupati Aceh Utara melalui surat edaran tersebut :

1. Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran 2024-2025 akan dimulai pada hari Senin 15 Juli 2024 mendatang, maka diminta kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk memberitahukan kepada orangtua/wali siswa agar mendampingi/mengantarkan anaknya dihari pertama sekolah.

2. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Utara yang mengantarkan anak ke sekolah dihari pertama, diberikan Dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.

3. Kegiatan pertama bagi peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 di Sekolah adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal cultur sekolah.

4. Dalam MPLS perlu juga dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.

5. Berdasarkan poin 4 di atas dan sebagai upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah dan melaksanakan salah satu fokus program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yaitu Sehat Jiwa, maka sekolah menggunakan panduan sosialisasi PPKSP saat MPLS pada tautan : http://bit.ly/panduanmpls-ppksp.

Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dalam hal ini menyebutkan bahwa kegiatan Edukatif dan Kreatif: MPLS juga harus mencakup kegiatan yang edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak, dan nyaman bagi peserta didik.

“Pencegahan Kekerasan dan Kesehatan Jiwa Sebagai upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah dan untuk mendukung Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) dengan fokus pada kesehatan jiwa, sekolah diminta untuk menggunakan panduan sosialisasi PPKSP saat MPLS yang dapat diakses melalui tautan: Panduan MPLS PPKSP,” ujar Mahyuzar.

Surat edaran inipun diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Aceh Utara dan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih baik bagi peserta didik. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, Bupati Aceh Utara mengucapkan terima kasih. (CS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here