
Lingkarkita.com, Aceh Utara – Nenek berusia 102 tahun resmi terdaftar sebagai pemilih di TPS 002 Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Berdasarkan data kependudukan yang dimilikinya, nenek yang satu ini bernama Hj Nurhayati, lahir di Padang – Sumatera Barat pada 16 November 1922, tercatat sebagai warga Desa Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Berhubung saat ini sedang dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilih, maka pada Minggu (14/07/2024) namanya resmi didaftarkan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lhoksukon dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kuta Lhoksukon.
Ketua PPK Lhoksukon, Nanda Riski, melalui anggotanya yang membidangi Pokja Data dan Informasi, Ibnu Sabil, mengatakan, proses Coklit turut disaksikan oleh anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara, Faisal Anwar. Juga ikut hadir Ketua PPK Lhoksukon, Nanda Riski, dan Muklis Ichsan selaku Pokja Sosialisasi dan Kampanye.
“Alhamdulillah, beliau (Hj Nurhayati) menyambut baik saat kami menyambangi kediamannya dan menyampaikan terimakasih. Beliau juga menyampaikan keinginannya seperti pada pemilu Februari lalu bahwa beliau ingin memilih dihantar dengan kursi roda oleh anaknya,” ujar Ibnu Sabil usai menyaksikan langsung proses Coklit Hj Nurhayati.
Sabil menjelaskan, untuk sementara ini terdaftar sebanyak 1.476 jiwa sebagai pemilih di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Kuta Lhoksukon. Sedangkan secara keseluruhan di Kecamatan Lhoksukon mencapai 34.559 jiwa dari jumlah total 75 Desa atau 97 TPS.
“Jadi, tahapan penyusunan daftar pemilih (Coklit, red) dimulai sejak 24 Juni 2024 dan berakhir pada 24 Juli 2024. Untuk wilayah kerja PPK Lhoksukon ada 141 PPDP atau Pantarlih yang bertugas untuk melakukan Coklit. Alhamdulillah sampai hari ini 14 Juli 2024 Pukul 14.30 WIB sudah mencapai 99,98% Progres E-Coklit Mobile,” Imbuh Sabil.
Reporter: Chairul Sya’ban