Beranda Daerah Kalah di MA, Azhar Pandepotan Cs Divonis 18 Bulan Penjara

Kalah di MA, Azhar Pandepotan Cs Divonis 18 Bulan Penjara

11487
0
BERBAGI

LingkarKita – Kota Langsa | Azhar Pandepotan dan dua terpidana lainnya dikabarkan telah divonis 1,6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidanan korupsi pada pengadaan mensin genset 500 KVA dan isntalasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa tahun 2016.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Langsa, Muhammad Fahmi yang ditemui lingkarkita.com, Kamis (12/11/2020) membenarkan bahwa ketiga dari empat terdakwa masing-masing Azhar Pandepotan, Sutrisno, Dedi Iskandar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan mesin genset 500 KVA plus instalasi dengan nilai kontrak 1,7 miliar rupiah yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kota Langsa tahun 2016 lalu. Ketiganya dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman masing-masing 1,6 tahun penjara oleh MA RI dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Krisna Jarahap pada sidang yang digelar Rabu 14 september 2020.

Sementara, kata Muhammad Fahmi,
satu terpidana lainnya Doni Sukma masih menunggu putusan MA, sebelumnya fahmi mengatakan kempat terdakwa tersebut divonis bebas oleh pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Muhammad Fahmi menambahkan, saat ini ketiga terpidana telah dieksekusi dan menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2 B Langsa.

Penulis: Razzaq
Editor: MuRa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here