BERBAGI
Tiga Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti Berupa 37 Paket Berisi Sabu. (Foto : Ist)

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Tiga orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Polisi Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara. Tak hanya itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 37 paket berisi sabu atau dengan berat bruto 14,69 gram.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Erwinsyah Putra, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, ketiganya ditangka di kawasan Gampong (desa) Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Jum’at (21/03/2025) siang.

“Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RM (21), MZ (34), dan MI (46). Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Erwinsyah Putra, Senin (24/03/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

“Ketiga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah Erwinsyah.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara dapat ditekan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here