BERBAGI
Tersangka S Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh. (Foto : Ist/Lingkarkita.com)

Lingkarkita.com, Lhokseumawe – Pria berinisial S (43) bertatus pekerjaan sebagai sopir, asal Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dibekuk Polisi Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh. Ia dibekuk pada Selasa lalu (06/05/2025) sekira pukul 19:40 WIB di Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, melalui Kasat Narkoba, AKP Saiful Kamal, mengatakan, S dibekuk setelah adanya informasi yang diterima Polisi bahwa ada aktivitas mencurigakan terhadap seorang pria berinisial YD yang kerap memasok pil ekstasi ke wilayah Kota Lhokseumawe.

Baca Juga : Dua Pria di Tanah Pasir dibekuk Polisi Saat Hendak Transaksi 1.107 Ekstasi

“Tim melakukan penyelidikan intensif, bahwa akan ada transaksi narkotika di Keude Geudong, Aceh Utara. Tim bergerak dan melakukan upaya undercover buy. Namun, lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga sebagai upaya menghindari petugas,” ujar AKP Saiful Kamal, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/05/2025).

Baca Juga : Pria Ini dibekuk Polisi, Saat digeledah ditemukan 52,8 Gram Sabu

Polisi kemudian mengejarnya hingga ke Desa Peulalu. Di sana, petugas menemukan satu sepeda motor yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan dan dikendarai oleh S, pria tersebut pun dibekuk. Saat dilakukan penggeledahan pada bagasi sepeda motor, Polisi menemukan dua bungkus pil ekstasi.

“Total jumlah pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku (S). Dalam pengakuannya, Narkotika tersebut diperoleh dari pria berinisial MAKMIN, kini masuk DPO,” imbuh AKP Saiful Kamal.

Baca Juga : Pria Asal Lhokseumawe Diringkus Polisi, 860 Gram Sabu Turut Diamankan

“Rencananya, ekstasi tersebut akan diedarkan kembali ke wilayah Aceh. Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya lagi.

Ancaman hukuman untuk pelaku yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. [ ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here