Lingkarkita.com, Aceh Utara – Pencairan Dana Desa tahap I (satu) tahun 2025 untuk 852 Gampong (desa) dari 27 Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara terus dikebut hingga batas waktu awal Juni. Namun demikian, masih ada puluhan Gampong yang belum mengajukan pengajuan pencairan.
Berdasarkan progres yang diperoleh Lingkarkita.com, hingga Selasa 20 Mei 2025, pengajuan dari 673 Gampong telah masuk ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Artinya, proses pencairan dana desa sudah dilakukan untuk 673 Gampong tersebut. Persentasenya sudah 78,99 Persen.
Mengutip progres yang diperoleh Lingkarkita.com, Selasa (20/05/2025), jumlah Gampong yang belum masuk pengajuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPP-KB) Aceh Utara, sebanyak 58 Gampong dari 17 Kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPP-KB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa para Geuchik diharapkan untuk segera mengajukan pencairan.
“Para Geuchik agar segera mengajukan pencairan, mengingat batas akhir pencairan tahap 1 adalah awal Juni 2025,” ujar Kepala DPMPP-KB Aceh Utara, Fuad Mukhtar, saat dikonfirmasi Lingkarkita.com, Minggu (18/05/2025). [ ]