Lingkarkita.com, Pidie Jaya – Pelarian S (54) akhirnya berakhir di tangan Polisi. Ia diringkus atas dugaan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial H (43) yang tak lain adalah isterinya sendiri.
Polisi menangkap S di kawasan pasar ikan Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Kamis (29/05/2025) malam, 24 jam setelah Polisi menerima laporan kasus pembunuhan itu yang terjadi Rabu (28/05/2025).
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, mengatakan, usai menerima laporan itu pihaknya melalukan olah TKP di rumah yang ditempati pelaku dan korban di Gampong (desa) Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
“Dan disana memang kita temukan ada korban berinisial H dan sudah tidak sadarkan diri. Kemudian korban kita bawa ke RSU Zaenal Abidin di Banda Aceh untuk dilakukan Autopsi untuk lebih jelasnya apa penyebab kematian korban,” ujar Kapolres.
Dari hasil Autopsi itu, pihaknya memeriksa saksi-saksi sehingga kuat dugaan bahwa pelakunya adalah S, suami korban. Dari keterangan pelaku, ia cemburu lantaran korban kerap Siaran Langsung (Live) di media sosial TikTok.
“Diduga untuk sementara alasan dari suami korban ia melakukan ini adalah cemburu karena korban sering live TikTok, chattingan, dan telphonan dengan seseorang. Sebelum peristiwa itu terjadi, antara pelaku dengan korban sempat cekcok,” imbuh Kapolres.
Pelaku pun nekat melilitkan kain sarung pada leher korban sehingga meninggal dunia di kamar tidurnya. “Memang di rumah itu ada saksi yang merupakan anak korban dan selama ini memang kerap cekcok,” tukas Kapolres.

Sementara dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Pidie Jaya, Sabtu (31/05/2025), Polisi turut menghadirkan pelaku S, bersama sejumlah barang bukti diantaranya kain sarung, Handphone korban yang dibanting pelaku, dan pakaian korban.
Pelaku kini telah ditahan di sel tahanan Polres Pidie Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. Atas kasus ini ia dijerat dengan Pasal 388 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [ ]