Beranda Daerah Apdesi Aceh Utara Sorot Keabsahan Surat Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau Aceh Singkil

Apdesi Aceh Utara Sorot Keabsahan Surat Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau Aceh Singkil

673
0
BERBAGI
Al-Halim Ali, Plt Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara. (Foto : Ist)

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Muncul beragam komentar terkait keabsahan surat kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dan Provinsi Sumatera Utara mengenai penyelesaian empat pulau di Aceh Singkil.

Seperti halnya disampaikan Plt Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara, Al-Halim Ali. Ia menilai, surat tersebut cacat administrasi dan mencerminkan kelalaian Negara dalam menjaga Integritas wilayah.

Menurutnya lagi, surat kesepakatan tersebut tidak sah karena tidak memiliki stempel resmi dan Nomor surat (agenda) dari Pemerintah Aceh maupun Provinsi Sumatera Utara dan Kemendagri.

Padahal seharusnya surat itu menjadi rujukan utama dalam proses administratif pengembalian empat pulau strategis yang sempat diklaim sebagai bagian dari Sumatera Utara.

Surat Kesepakatan Bersama Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau Aceh Singkil. (Dok Foto : Ist)

“Surat Negara tanpa stempel dan nomor agenda? Ini pelecehan terhadap sistem birokrasi dan memperlihatkan ketidakseriusan Kemendagri dalam menangani konflik batas wilayah,” ujar Al-Halim yang juga mantan kombatan GAM wilayah Pase, Aceh Utara, saat ditemui di Lhokseumawe, Kamis (19/06/2025).

Meski keempat pulau tersebut sebelumnya sempat diklaim milik Sumatera Utara, namun melalui surat tersebut telah sah dikembalikan dan memang milik Aceh. Ditandai dengan tandatangan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Mendagri, dan Menteri Sekretaris Negara.

Dalam hal ini Al-Halim mengingatkan bahwa rakyat Aceh tidak bisa diredam dengan janji-janji semu, apalagi jika Pemerintah Pusat terus mengabaikan asas keadilan dan hukum yang berlaku.

“Jika pusat tidak memberikan kejelasan hukum yang kuat dan tertulis, maka rakyat Aceh siap menentukan nasib sendiri. Referendum bisa jadi jalan terakhir,” imbuh Al-Halim dengan nada tegas.

Hal ini tentu menjadi alarm bagi Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri, agar tidak bermain-main dalam menangani isu perbatasan dan integritas wilayah yang menyangkut marwah daerah.

Dokumen (surat) tanpa stempel dan nomor resmi dinilai bisa menjadi bukti lemahnya Governance di tubuh Kementerian yang seharusnya menjadi penjaga hukum administratif Negara. [ ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here