
Lingkarkita.com, Aceh Utara – Eki Murdani, pria berusia 30 tahun, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Ia mengaku dipekerjakan dibawah tekanan, ancaman, bahkan dikurung saat bekerja di Online Scam atau Penipuan Daring.
Tepat pada Senin pagi (23/06/2025), ia tiba di tanah air. Dijemput Abdul Rafar selaku Staf Penghubung anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. Pemulangannya juga difasilitasi oleh Haji Uma setelah pihak keluarga dan Desa menyuratinya.
Pria asal Aceh Utara itu mengaku kabur dari pekerjaannya lantaran tidak tahan dengan aturan saat ia bekerja di Online Scam dibawah tekanan, ancaman, bahkan dikurung. Kini, Eki bisa bernafas lega berkumpul bersama ibunda tercinta dan keluarganya di kampung halaman.
Di rumahnya yang sederhana tepatnya di Gampong (Desa) Meunasah Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Eki menceritakan pengalaman pahit yang ia alami. Persoalan ekonomi membuatnya nekat ke negeri Jiran, Malaysia.
Namun setibanya di sana, ia justeru dibawa ke Kamboja dipekerjakan pada situs Judol (Judi Online) selama dua tahun, dan melanjutkan kerja di tempat lain yaitu pada Online Scam atau Penipuan Daring hingga akhirnya ia berhasil kabur.
“Dijual sama agen di Web Scam itu. Pasport saya ditahan disitu. Awalnya sudah perjanjian bahwa saya tidak ada hutang sama sekali, jadi saya memohon jangan dijual. Lalu bos itu berkata ‘tenang aja kamu, aku tidak jual kamu,” demikian cerita Eki saat ditemui wartawan di kediamannya, Selasa (24/06/2025).
“Pas dua Minggu saya kerja, saya tanya ke bos itu, dan dia bilang ‘jangan macam-macam kamu disini, kamu dijual disini’. Berapa saya tanya, ‘Seribu Delapan Ratus Dollar’ katanya. Terus, kalau kerja tidak capai target maka akan disetrum,” demikian Eki melanjutkan kisahnya.
Di tempat kerjanya itu, Eki tidak sendiri. Menurut pengakuannya, ada lima orang WNI lainnya yang bekerja dalam satu ruangan dengannya. Dipekerjakan dengan cara dipaksa dan dikurung. Upah masing-masing yang mereka terima jika mencapai target yaitu 800 dollar.
Tetapi Eki belum menerima upah lantaran baru dua pekan bekerja hingga akhirnya kabur. Ia juga mengaku bahwa dirinya tidak mengalami penyiksaan fisik, namun hanya dikurung saja karena baru masuk dua Minggu. Iapun menyadari bahwa dia telah dijual.
Eki Memilih Kabur
Pada suatu kesempatan, Eki bersama rekan kerja dan bosnya baru saja selesai makan di luar. Dalam perjalanan pulangnya ke tempat ia bekerja dengan menumpangi Bajai, ia berhasil kabur hingga akhirnya menghubungi pihak keluarga di Aceh.
Pihak keluarga yang mendapati kabar itupun khawatir, dan berupaya bersama Geuchik (Kepala Desa) setempat untuk melaporkan perihal tersebut ke Haji Uma, dengan harapan dapat membantu untuk difasilitasi agar bisa kembali ke kampung halaman.
Respon Anggota DPD RI Asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma
Dalam pernyataannya melalui video yang diterima Lingkarkita.com, Haji Uma menyampaikan bahwa menyangkut maraknya terjadi aksi penjualan manusia, saat ini korban TPPO sudah banyak terjadi dan banyak yang mengalami siksaan di Kamboja dan daerah lainnya di negara-negara Asia.

“Nah contohnya pada hari ini kita memulangkan Eki Murdani. Dan dia ini adalah dijual ke semua perusahaan dan tidak dibayar di dalam kerja sebagai pengendali atau operator Judol. Yang mana ia sudah dijual ke Kamboja itu sudah dua tahun lebih,” terang Haji Uma.
Disebutkan, sampai saat ini masih ada 40 WNI yang tertahan di perusahaan-perusahaan di Kamboja. “Dan mereka itu kerap mengalami siksaan disetrum dengan aliran listrik karena mereka tidak mencapai target kerja,” imbuh Haji Uma.
Pihaknya berharap kepada Pemerintah dan Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia untuk bagaimana memberikan pelayanan dan memberikan sosialisasi. Kepolisian juga diharapkan menangani persoalan ini mengingat sudah banyak jatuh korban.
“Karena selama ini yang kita ketahui dan informasi yang kita dapat bahwa agen-agen ini mencari keuntungan untuk menjadi pengendali Judol. Korbannya WNI, kisaran usia 30 tahun ke bawah dengan iming-iming memberikan kerja di perusahaan maupun di warung,” jelas Haji Uma.
Tentu hal ini kata Haji Uma sangat kontradiksi dengan kenyataan yang ada. Padahal mereka itu dipekerjakan sebagai pengendali Judol, Scam, dan sebagainya. Pihaknya juga mendapati informasi bahwa untuk setiap memberangkatkan pekerja, agen mendapatkan uang lebih kurang Rp 10 juta per kepala.
“Nah ini betul-betul perdagangan manusia yang perlu diberantas dan menjadi musuh bersama. Oleh karena itu semua kita bergerak untuk mengatasi hal ini. Ini merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan tentu menguntungkan para penjahat yang memanfaatkan manusia,” tukas Haji Uma. [ ]