Beranda Daerah Pemerhati Lingkungan Serukan KEL Masuk ke Dalam KSN Dalam Qanun RTRWA Aceh

Pemerhati Lingkungan Serukan KEL Masuk ke Dalam KSN Dalam Qanun RTRWA Aceh

43
0
BERBAGI
RDPU di Gedung Serbaguna DPRA di Banda Aceh, terkait Rancangan Qanun RTRWA. ( Dok Foto : Ist/YEL/Lingkarkita.com )

Lingkarkita.com, Banda Aceh – Pemerhati Lingkungan secara tegas menyerukan agar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) secara eksplisit dimasukkan ke dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam Rancangan Qanun RTRWA Aceh.

Langkah ini sangat penting, sebagaimana dinilai krusial untuk menghindari potensi konflik regulasi, mengingat KEL telah secara resmi ditetapkan sebagai KSN dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Kemudian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), secara tegas menugaskan Pemerintah Aceh untuk mengelola dan melestarikan Kawasan Ekosistem Leuser.

Mengutip Siaran Pers yang diterima Lingkarkita.com, Jum’at (19/09/2025) pagi, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) juga telah berlangsung di Gedung Serbaguna DPRA di Banda Aceh, pada Rabu (17/09/2025).

Pada RDPU itu diantaranya terkait Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) untuk menghimpun masukan, saran, dan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan serta elemen masyarakat dalam rangka penyempurnaan Rancangan Qanun tersebut.

RDPU dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Bupati dan Wali Kota se-Aceh, perwakilan Kepolisian (Polda) dan TNI (Kodam), anggota DPR Aceh serta DPRD Kabupaten/Kota, Rektor perguruan tinggi di wilayah Aceh, General Manager BUMN, SKPA, instansi vertikal, LSM Pemerhati Lingkungan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Sementara itu salah satu pemerhati lingkungan, Yakob Ishadamy, yang juga Direktur Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) pada kesempatan itu mengatakan, sesuai dengan kaedah tata ruang seharusnya KEL dimasukkan ke dalam KSN dalam Qanun RTRWA.

“Hal ini agar tidak terjadinya konflik regulasi terhadap UU 11 tahun 2006,” demikian disampaikan Yakob Ishadamy pada kesempatan itu, sebagaimana diteruskan dalam Siaran Pers yang diterima Lingkarkita.com.

Fakta lain, bahwa Ekosistem Leuser sudah ditetapkan berbagai fungsi kawasan di dalamnya. Sehingga dalam tata ruang itu perlu menyelesaikan semua siklus tata ruang mulai dari perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian ruang, pengaturan izin bahkan sampai ke sumber pendanaan dan teknologi untuk menghindari konflik ruang.

Dukungan serupa juga disampaikan Dr. Aswita, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu, yang menekankan pentingnya menjadikan KEL bukan hanya sebagai ciri khas Aceh, tetapi juga sebagai jati diri dan identitas ekoregional Aceh yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.

“Saya sangat berharap kepada tim ahli untuk mengkaji kembali tentang penghilangan kata – kata KEL dalam RTRW. Saya berfikir ke depan akan terjadi konflik regulasi antara RTRW, UUPA serta kebijakan lainnya,” ujar Dr. Aswita.

Secara politik, KEL telah diakui secara Nasional bahkan Internasional. “Tidak ada alasan bagi Aceh untuk tidak mengakui dan melindungi KEL dalam instrumen hukum daerahnya sendiri. Tolong dimasukkan lagi KEL dalam RTRWA,” tegas Dr. Aswita.

Masukan dari masyarakat sipil dan akademisi, khususnya terkait KEL, menjadi bagian penting dalam memastikan Rancangan Qanun RTRWA menjadi instrumen kebijakan yang berkelanjutan, adil, berwawasan lingkungan serta selaras dengan kerangka hukum nasional maupun kewenangan khusus Aceh.

Oleh karena itu, masukan penting terkait adanya ketidakselarasan data dalam Rancangan Qanun RTRWA. Dinilai, terdapat sejumlah data yang belum selaras dengan informasi resmi yang telah diterbitkan oleh Kementerian terkait.

Hal ini berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam perencanaan tata ruang dan pengambilan kebijakan di masa depan. Maka RDPU ini diharapkan mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola ruang yang inklusif, berbasis data akurat, dan selaras dengan kerangka hukum nasional maupun kewenangan khusus Aceh.

Masukan dari masyarakat sipil, khususnya LSM lingkungan, menjadi bagian penting dalam memastikan Rancangan Qanun RTRWA menjadi instrumen kebijakan yang berkelanjutan, adil, dan berwawasan lingkungan. [ ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here