Lingkarkita.com, Aceh Utara – Upaya memutus mata rantai peredaran Narkoba terus digencarkan Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Lagi-lagi, Polres Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Kali ini, pada sebuah Operasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Polisi meringkus dua pemuda. Adalah SW (24) asal Peureulak Timur, Aceh Timur, dan NA (21) asal Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Keduanya diringkus pada Minggu (21/09/2025) sore. Polisi pun turut mengamankan barang bukti utama dari keduanya berupa dua bungkusan plastik berisi Ekstasi sebanyak 1.350 butir. Dua unit HP dan satu sepeda motor juga turut diamankan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan itu merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode Undercover Buy.
Saat akan bertransaksi, kedua pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan.
“Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah, Selasa (23/09/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku mendapatkan Ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp65.000 per butir, dan bersama NA, keduanya berencana menjual kembali dengan harga Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir.
AKP Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.
Polres Aceh Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. [ ]