Lingkarkita.com, Aceh Utara – Muzakarah Ulama dan Umara yang diprakarsai oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara di lapangan depan kantor Bupati Aceh Utara, Selasa (07/10/2025), telah menghasilkan sejumlah poin.
Mengutip Siaran Pers yang diterima Lingkarkita.com pada Kamis (09/10/2025), Muzakarah tersebut membahas sejumlah isu penting keumatan, di antaranya terkait pemahaman terhadap fatwa MPU Aceh tentang aliran sesat, optimalisasi zakat di tempat kerja, wisata Islami, dan penguatan aparatur Gampong dalam mewujudkan keharmonisan masyarakat berlandaskan syariat Islam.
Adapun yang menjadi narasumber diantaranya Ketua MPU Provinsi Aceh, Tgk H Faisal Ali (Lem Faisal), Abu Paya Pasie (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh), Tgk H Nuruzzahri Yahya (Waled Nu Samalanga), Abu Manan Blang Jruen (Ketua MPU Aceh Utara), Tgk H Jafar Sulaiman (Wakil Ketua MPU Aceh Utara), dan Dr Fauzan, MPA (Asisten I Setdakab Aceh Utara).
Pemaparan oleh para narasumber sangat menarik seluruh jamaah yang hadir, mereka antusias menyimak sejak Muzakarah itu dimulai hingga pembacaan hasil Muzakarah yang dipandu oleh moderator Waled Munir (Tgk Muniruddin AR – anggota MPU Aceh Utara).
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE, MM, sangat mengapresiasi poin-poin yang dibahas dalam Muzakarah tersebut. Secara khusus Ayahwa, sapaan akrab Bupati Aceh Utara, mengatakan bahwa kegiatan itu menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara ulama dan umara dalam membina umat menuju Aceh Utara Bangkit, yang harmonis, dan sejahtera.
MPU Aceh, kata Ayahwa, telah mengeluarkan berbagai fatwa terkait aliran sesat. Hal ini menjadi panduan bagi kita dalam mengidentifikasi dan mencegah berkembangnya paham-paham yang dapat merusak akidah umat Islam.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para aparatur gampong, ulama, dan tokoh masyarakat untuk terus bersatu dalam menjaga kemurnian aqidah,” ajaknya.
Berikut rumusan hasil, Pemahaman Fatwa MPU Aceh tentang Aliran Sesat. Identifikasi aliran sesat dapat dilihat pada 13 kriteria aliran sesat sebagaimana tercantum dalam :
- Fatwa MPU Aceh No 4 Tahun 207 tentang pedoman idenatifikasi aliran sesat.
- Qanun Aceh No 8 Tahun 2016 Tentang pembinaan dan perlindungan Aqidah.
- Ahlussunnah waljamaah yang resmi di Aceh adalah sesuai dengan mazhab asyariah dan maturidiah bidang Aqidah, mazhab Syafi’ie bidang Fiqih (ibadah) dan mazhab Imam Junaid al Baghdadi bidang tasawuf.
- Aliran sesat ada yang membawaki kepada kemurtadan dan ada yang tidak.
- Bila sudah murtad : Terputus dari Iman Islam, Tidak sah ibadatnya, Terputusnya akad nikah dengan isterinya, Tidak bisa menjadi wali dan saksi nikah, Mendapat azab yang berkekalan, Tidak mendapat warisan.
- Pemerintah daerah, MPU, dan lembaga pendidikan Islam wajib menyosialisasikan seeara berkelanjutan fatwa MPU Aceh tentang aliran sesat.
- Masyarakat diarahkan untuk meningkatkan literasi agama dan memahami kriteria aliran menyimpang agar dapat melakukan pencegahan sejak dini.
- Aparatur gampong bersama tokoh agama diberi peran aktif dalam identifikasi indikasi ajaran menyimpang di wilayah masing-masing.
Adapun hasil rumusan tersebut masing-masing ditandatangani oleh tim perumus Muzakarah Ulama-Umara dan Kabupaten Aceh Utara, yakni Tgk. H. Syamsul Bahri, SH, Tgk. Fitriadi Bahruddin, SHI, Tgk. H. Hamdani A. Jalil, MA, Tgk. H. Samsul Bahri, S.Hi, Iriani, M.Ag.
Mengetahui oleh Pemateri, masing-masing Tgk H. Faisal Ali, Tgk. H. Abdul Manan, Tgk. H. Muhammad Ali, Tgk. H. Nuruzzahri Yahya, Tgk. H. Muhammad Jafar Sulaiman, Dr. Fauzan, S.TP, M.A.P. [ ]