Lingkarkita.com – Kota Langsa | Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, mendesak PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA) agar segera menyerahkan pengelolaan aset pemerintah Kota Langsa di kawasan wisata mangrove yang saat ini masih dilakukan pengamanan oleh Satpol PP.
“Alangkah eloknya PEKOLA segera menyerahkan pengelolaannya kepada mitra barunya yaitu CV Ayudhia Management,” kata Nasruddin kepada lingkarkita saat dimintai komentarnya, Selasa (29/12/3020).
Dikatakan, fasilitas ekowisata hutan mangrove itu merupakan salah satu asset khusus Pemerintah Kota Langsa. Untuk pengelolaannya, pemerintah kota melimpahkan kewenangan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT PEKOLA.
Ia menjelaskan, Sebagai mana diketahui, merujuk dari tahapan-tahapan lelang terbuka yang dilakukan tim penilai melibatkan sejumlah unsur yang bekerja secara independen. Dari empat perusahaan yang menyatakan minat untuk bermitra dengan PEKOLA, hanya tiga perusahaan yang menyerahkan berkas dan mengikuti sejumlah tahapan seleksi yakni,CV. Silva Instinct, CV Ayudhia Management dan PT PKLE.
“Akhirnya sayembara tersebut dimenangkan oleh CV Ayudhia Management dan mendapatkan nilai tertinggi,” tuturnya.
Nasruddin menyebut, destinasi ekowisata hutan mangrove merupakan salah satu andalan Kota Langsa dalam membangun industri kepariwisataan atau green industri.
“Jadi sudah sepantasnya PT PEKOLA segera menyerahkan pengelolaan kawasan wisata hutan mangrove tesebut kepada pemenang. Sehingga laju perekonomian di Kota Langsa terus berputar,” ujarnya.
Sementara, Perwakilan CV Ayudhia Management, Muhammad Isbal mengatakan, pihaknya telah lama menunggu agar segera dapat mengelola fasiltas ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa tersebut.
“Setelah melakukan sejumlah tahapan seleksi hingga menandatangani perjanjian kerjasama sejak 1 Juli 2020 lalu, CV. Ayudhia Management juga telah membayar Kontribusi tahun pertama kepada PT PEKOLA sebesar Rp 120 juta sebagai bentuk iktikad dalam menunaikan kewajiban,” kata Muhammad Isbal.
Hal itu dilakukan, lanjutnya, sebagaimana tertuang dalam perjanjian bersama pada lampiran keputusan direksi PT PEKOLA nomor : 014/PEKOLA/VI/2020 tentang pemenangan hasil pelelangan CV. Ayudhia Management sebagai pengelola fasiltas ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa yang baru.
“Namun sampai saat ini CV. Ayudhia Management belum dapat melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak dalam mengelola fasiltas ekowisata hutan mangrov dikarenakan sebelumnya, PT. PKLE sebagai pihak pengelola terdahulu masih mengelola fasiltas mangrove itu, padahal perjanjian kerjasama antara PT. PEKOLA dan PT. PKLE telah berakhir,” paparnya.
Ia juga menuturkan, fasiltas ekowisata hutan mangrove saat ini dalam pengawasan Satpol PP Kota Langsa. Karena itu, pihak CV. Ayudhia Management mengharapkan kepada PT PEKOLA dan pihak terkait agar segera menyerahkan fasiltas kawasan wisata mangrove.
Selain itu, kata Muhammad Isbal, CV Ayudhia Management terus mengharapkan dukungan, saran dan kritik yang konstruktif dari semua elemen masyarakat agar pengelolaan fasilitas ekowisata mangrove kedepan kian bermanfaat bagi Kota Langsa dan Aceh pada umumnya.
Penulis: Mura