Lingkarkita.com, Kota Langsa – Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (Alaska) menyoroti pembuatan Sistim informasi manajemen daerah (Simda) di Kota Langsa dan menduga proyek fiktif.
Presidium Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Alaska, Ahmad Fikry kepada Lingkarkita.com, Senin ( 7/11/22) melalui pernyataan tertulis mengatakan, pihaknya menyayangkan dugaaan fiktif pembuatan Simda di 50 Gampong di Kota Langsa.
Menurutnya, Simda salah satu tonggak penting reformasi manajemen pemerintah dengan diberlakukannya paket Undang-undang keuangan negara. Dalam hal ini UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara kemudian UU no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan UU no 15 tahun 2004 tentang pertanggungjawaban keuangan negara.
“Semangat reformasi terlihat dari ketentuan yang terkait dengan asas umum pengelolaan keuangan negara yang mengakomodasikan praktik-praktik terbaik dalam kaitan penyelenggaraan good governance,” ujarnya.
Ia menjelaskan, diperkenalkannya asas akuntabilitas berorientasi hasil Result Oriented Accountability atau yang umum dikenal dengan istilah akuntabilitas kinerja (performance accountability) dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara merupakan perubahan paradigma yang signifikan.
“Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah daerah sehingga sejak tahun 2003 Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan daerah mengembangkan Simda ini. Terlebih lagi dunia sudah memasuki 5.0 bukan lagi 4.0,” katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Alaska menganggap program Simda di Kota Langsa proyek gagal dan telah merugikan keuangan negara. Padahal pada tahun 2019-2020 pihak Polres Langsa telah memintai keterangan kepada perangkat di setiap gampong yang mengadakan pembuatan Simda tersebut dan alhasil kasus tersebut sampai saat ini tak menuai transparansi berkeadilan.
“Bahkan pada tahun 2022 ini pihak Polres juga kembali memanggil pihak aparatur gampong terkait, entah apa motif dan misi yang dilakukan perihal Simda tersebut dan informasinya pada tahun 2019-2020 ada indikasi dugaan upaya penyuapan pada kasus tersebut,” tutur Ahmad Fikry.
Oleh sebab itu, Alaska mendesak Kapolres Langsa untuk lebih presisi dan prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan dalam penanganan kasus tersebut serta mengecam Pj Walikota Langsa agar mengevaluasi Dinas terkait serta perangkat gampong yang terindikasi melakukan dugaan proyek fiktif dalam pembuatan Simda ini pada 50 desa di Kota Langsa demi terciptanya Gampong adil makmur yang diridhoi Allah SWT,” tutup Ahmad Fikry.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Langsa, Husin yang dimintai tanggapannya terkait pembuatan Simda berkilah dirinya tidak memgetahui persoalan tersebut.
“Saya tidak tahu persoalan tersebut dan baru mendengar adanya proyek itu, coba nanti langsung tanyakan kepada sekretaris saya, mungkin dia tau,” ujarnya di ujung telepon, Senin (7/11/2022). (ws)