Lingkarkita.com, Kota Langsa – Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang melakukan penindakan terhadap satu unit kapal High Speed Craft (HSC) dan satu unit truk yang mengangkut ratusan karton barang-barang ilegal, Rabu (16/11).
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam konferensi pers, Jum’at (18/11/2022) mengatakan, kronologi penindakan tersebut dilakukan pada hari Rabu (16/11), tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemasukan barang impor ilegal HSC ke wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian, kata Sulaiman, tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi yang ditindaklanjuti dengan membentuk tim operasi patroli laut dan patroli darat Bea Cukai Langsa serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang pada Kamis (17/11) pukul 01.45 WIB, tim patroli laut berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kapal jenis HSC tanpa nama berbendera Thailand yang mengangkut barang diduga barang impor ilegal berupa tanaman hias dan diduga barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis tokek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Pada saat yang bersamaan tim operasi gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya dan juga terhadap barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis tokek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC, kedapatan 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian, dan terhadap barang-barang di atas truk kedapatan 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan.
“Diperkirakan total nilai barang adalah kurang lebih empat miliar rupiah dan potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian,” katanya.
Ia menyebut, penindakan tersebut berdasar pelanggaran hukum di bidang kepabeanan pasal 102 dan Pasal 102A Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan yang berbunyi dalam Pasal 102 huruf a meyebut, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
Kemudian lanjutnya, pada pasal 102A huruf a, huruf c, dan huruf e menyebut, setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat (3) mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
Selain itu, saat ditanya apakah para pelaku penyelundupan ditangkap, Sulaiman mengatakan, pihaknya tidak berhasil menangkap pelaku meskipun terjadi kejar-kejaran saat penindakan.
“Pelakunya tidak kami temukan karna tim kami hanya 11 orang, sementara pelaku diperkirakan berjumlah 10 hingga 15 orang. Karenanya kami lebih mengutamakan keselamatan anggota,” paparnya. (mr)