Beranda Hukum Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA di Langsa Dilimpahkan ke JPU

Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA di Langsa Dilimpahkan ke JPU

299
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Tersangka korupsi pengadaan perangkat SIMDA (radio ling/wereless) di 60 Gampong dari 66 Gampong yang berada dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa berinisial IH (45) telah dilimpahkan perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Jum’at (24/11/2023).

Kapolres Langsa, AKBP Muhamadun SH melalui Kasat Reskrim IPDA Rahmad,S.Sos mengatakan, tersangka merupakan seorang PNS di Dinas Pertanahan Kota Langsa yang juga warga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baroe.

Dijelaskan, pengadaan perangkat SIMDA itu bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 15 juta per desa.

Dikatakan, IH diserahkan atau dilimpahkan kepada JPU pada hari Kamis Tanggal 23 November 2023, sekira pukul 15.30 WIB di ruang kerja Seksi Pidsus Kejari Langsa.

Ia menyebut, pengadaan perangkat SIMDA desa itu tidak ada proses perencanaan dan juga tidak adanya server penerima di BPKD/DPKA Kota Langsa.

Sehingga, lanjutnya, perangkat yang diadakan atau yang dilakukan oleh pelaku setelah dilakukan pemasangan di 60 gampong, perangkat SIMDA desa tersebut tidak terkonfigurasi dan tidak tersambung atau terkoneksi jaringan SIMDA nya.

Selanjutnya, kata kasat, dari kejadian itu perangkat SIMDA desa yang diadakan atau dipasang oleh tersangka tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh 60 desa.

“Akhirnya perangkat SIMDA desa terbengkalai di masing-masing kantor desa sampai dengan saat sekarang ini,” paparnya.

Dirinya menyebut, akibat perbuatan pelaku dan berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh mengenai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap pengadaan perangkat Simda desa tersebut sumber dari DD itu telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp.831 juta.

Ia juga menjelaskan, kegiatan pengadaan tersebut dilakukan berawal IH beserta kepala BPM Kota Langsa alm. AG tahun 2016 serta staf BPM mengikuti pelatihan aplikasi SIMDA desa yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

Setelah selesai mengikuti pelatihan, katanya, dalam perjalanan pulang ke Kota Langsa IH memiliki ide dan menyampaikan kepada kepala BPM Kota Langsa untuk menggunakan Aplikasi SIMDA desa di seluruh Gampong yang ada di Kota Langsa sama seperti menggunakan Aplikasi SIMDA yang ada di OPD Pemko Langsa dan saat itu Kepala Dinas BPM Kota Langsa mengatakan untuk dibicarakan hal tersebut pada saat di Kota Langsa.

“Selang beberapa hari kemudian, pelaku dipanggil secara lisan oleh Kepala BPM Kota Langsa terkait pembicaraan yang disampaikan oleh pelaku sebelumnya,” tuturnya.

Lalu saat itu, sambungnya, pelaku menemui kepala BPM dan terjadilah kesepakatan bahwa untuk penggunaan Aplikasi SIMDA Desa di seluruh Gampong di Kota Langsa memerlukan biaya Rp 15 juta per Gampong.

“Anggaran itu untuk pembelian atau pengadaan perangkat SIMDA desa yang dianggarkan di setiap gampong dengan pelaksananya dilakukan oleh pelaku. Hal tersebut disampaikan pada saat dilakukan pelatihan penggunaan Aplikasi SIMDA desa yang dilakukan oleh BPM Kota Langsa pada Februari sampai Maret 2016,” sebutnya.

Pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo, pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here