
Lingkarkita.com, Kota Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pengamanan pantai Telaga Tujuh, Pusong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh pada tahun anggaran 2019 di Dinas Pengairan Provinsi Aceh.
“Kegiatan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dengan total kerugian negara mencapai Rp 878 juta lebih,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Efrianto SH, MH didampingi Ketua tim penyidik, Akmal, Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto SH MH dan Kepala Seksi Pidana Khusus M Rhazi SH MH dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerja Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Kamis (30/11).
Ia menyebut, penetapan tersangka tersebut berdasarkan tim penyidik sepakat menetapkan empat tersangka yaitu SF selaku (KPA), MA selaku (PPTK), Ml selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali, peminjam dan terakhir M selaku Direkturs CV BB.
“Ke empat tersangka tindak korupsi ini semuanya berasal dari Kota Banda Aceh dan sejak hari ini statusnya kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Efrianto.
Dijelaskan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-01/L.1.13/Fd.1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021 dan terakhir nomor: Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 tanggal 05 April 2023.
Dikatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh pada tahun 2019 menggunakan sumber dana APBA senilai Rp 3,46 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV BB dengan nomor kontrak kerja: KU.602/ A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019.
Kemudian, lanjutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan pengamanan pantai Telaga Tujoh Langsa itu selama 140 hari kerja, berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) tertanggal 08 Agustus 2019 dan berakhir pada tanggal 25 Desember 2019.
“Pada tanggal tersebut pekerjaan tidak selesai dikerjakan, akan tetapi pihak Dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta rekanan membuat berita acara pekerjaan 100% yang seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83%, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar,” paparnya.
Pihaknya juga menggambarkan pada saat pelaksanaan pekerjaan rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya. Namun, pihak Dinas membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran.
“Kerungian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan pantai Telaga Tujoh Pusong nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023 atas kekurangan volume pekerjaan,” sebutnya.
Ia menuturkan, berdasarkan dua alat bukti sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHAP dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya dalam proses pekerjaan pengamanan pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa tahun anggaran 2019.
“Kami akan berupaya untuk segera melakukan pemberkasan sehingga proses penanganan perkara ini segera ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau,” katanya.
Berkaitan dengan hal itu, pihaknya memohon untuk selalu memberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani oleh Kejari Langsa. (mr)