Lingkarkita.com, Kota Langsa — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Ridwan, ST mengimplementasikan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Serta PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Sebagai Ketua KIP Kota Langsa, saya harus melaksanakan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dengan mengumumkan secara terbuka hubungan keluarga dengan salah satu peserta Pemilu yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DPT) Pemilu serentak tahun 2024 nanti,” kata Ridwan ST kepada wartawan di daerah itu Senin (8/1/2024).
Dikatakan, pengumuman itu disampaikan dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai, serta ditetapkan dalam rapat pleno KIP Kota Langsa dengan dihadiri oleh empat anggota Komisioner. masing-masing di antaranya, Ridwan, ST, Bahtiar, Muhammad Alfadhal, M.Si dan Fauzan Rizal, S.Pd.I. dan Sekretaris KIP Kota Langsa H. Muhammad Dahlan, S.Sos.I serta para Kasubag di lingkungan KIP Kota Langsa.
“Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2019 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Penyelenggara Pemilu dalam hal ini anggota KPU atau KIP yang memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta Pemilu, wajib mengumumkannya ke publik,” terang Ridwan.
Karenanya, lanjut Ridwan, dalam kesempatan itu dirinya selaku anggota KIP Kota Langsa dengan jabatan Ketua menyampaikan bahwa dirinya memiliki adik kandung yang terdaftar dalam DCT Pemilu Legislatif tahun 2014 atas nama Syamsul Bahri, SH sebagai calon anggota DPR Kota Langsa dari Partai Aceh (PA) daerah pemilihan 2 Kota Langsa dengan nomor urut 2.
Selain itu, sambung Ridwan, pengumuman hubungan keluarga tersebut disampaikan untuk menjaga dan menjamin kenetralan dirinya sebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Mengenai hal ini, saya juga sudah saya dan mengumumkan ke sejumlah media sosial milik KIP Kota Langsa, yakni Facebook, Instagram dan Twitter,” jelas Ridwan mengakhiri. (mr)