Lingkarkita.com, Banda Aceh – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperkuat putusan terhadap Ibnu Hajaruddin, terdakwa korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Simda) di Kota Langsa.
Terdakwa merupakan Kasi Penyusunan Anggaran pada Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Langsa.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Banda Aceh, Supriadi, didampingi hakim anggota Joni Kemri dan Taqwaddin pada sidang dua hari lalu.
Dalam amar putusannya, hakim memperkuat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 29 April 2024.
“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa, menguatkan Putusan PN Tipikor yang dimintakan banding tersebut,” isi putusan itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh memvonis Ibnu Hajaruddin dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Ibnu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa di Kota Langsa.
Putusan dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yang diketuai oleh T Syarafi, Senin, 29 April 2024, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 491 juta.
“Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti 491.626.545, jika tidak harta bendanya disita, apabila tak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” kata hakim.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Untuk diketahui, terdakwa telah melakukan korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 831 juta, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor pada Kantor Perwakilan BPKP Aceh Nomor ST-0135/PW01/5/2023, tanggal 03 Maret 2023.
Sumber: AJNN