BERBAGI
Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, Memperlihatkan Barang Bukti 1 Kilogram Sabu Dari Kasus Tersangka HB. (Foto : Ist)

Lingkarkita.com, Lhokseumawe – Polisi dari Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap dua orang pria asal Aceh Utara atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial AR (36) dan HB (28), ditangkap dengan waktu dan tempat yang berbeda di Aceh Utara.

Dalam konferensi Pers yang dipimpin Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, Senin (28/04/2025), kedua tersangka turut dihadirkan bersama barang bukti berupa sabu dengan total sebanyak atau berat 1,1 Kilogram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat.

Diterangkan, kasus pertama terungkap pada Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 16:00 WIB di Dusun Balee Gajah Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap AR saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.

Baca Juga : Pria Asal Lhokseumawe Diringkus Polisi, 860 Gram Sabu Turut Diamankan

Baca Juga : Terjadi Baku Tembak Saat Penangkapan Buronan Narkotika, Tersangka Berhasil Dibekuk, Ada Sabu 992 Gram

“Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram (1 Ons), sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone,” ujar Kompol Salmidin. Dari hasil interogasi, AR mengaku berperan sebagai perantara yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z (DPO), dan rencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO) seharga Rp40 juta. Sebagai upah, AR dijanjikan Rp500 ribu.

Sedangkan HB, ditangkap pada Kamis 24 April 2025 sekira pukul 21:30 WIB, di sebuah rumah kosong di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1.027,21 gram (1 Kg) sabu, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.

Baca Juga : Dua Pemuda Diringkus Polisi, Saat Digeledah Ditemukan 5,21 Gram Sabu

Baca Juga : Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Ganja, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Lokasi Lahan Dimusnahkan

“Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka disana,” jelas Kasat Narkoba.

HB mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), HB mengambil sabu kepada AZ atas suruhan SP (DPO) yang berada di Malasyia.

Kedua tersangka dalam dua kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

AKP Saiful juga menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). [ ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here