Lingkarkita.com, Kota Langsa – Kantor Pajak Pelayanan Pratama (KPPP) Langsa dituding mempersulit proses cetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masyarakat yang ingin mencetak kartu, Rabu (31/8).
Yan, salah seorang warga yang ingin mencetak kartu NPWP di KPPP Langsa merasa dipersulit oleh patugas pelayanan dengan dalih harus melengkapi berbagai persyaratan lain.
Anehnya, kata Yan, persoalan pengurusan NPWP saat ini diberlakukan secara online dan dirinya telah menyelesaikan tahap demi tahap hingga selesai.
Namun, ironisnya, lanjut Yan, saat ingin mencetak kartu di bagian pelayanan malah harus melengkapi berbagai dokumen lain. Sedangkan proses secara online sudah keluar dalam bentuk pdf yang dikirim via email.
Dikatakan, saat ingin mencetak kartu malah harus melengkapi berbagai persyaratan lain dengan dalih memang ketentuannya demikian.
“Kesal sekali terhadap pelayanan pajak Langsa untuk cetak kartu kita dipersulit dengan dalih ini dan itu harus dilengkapi, jadi untuk apa kita buat secara online kalau harus melengkapi berbagai persyaratan lainnya,” uarnya.
Senada disampaikan Samsul, warga lain yang juga ingin mencetak kartu NPWP. k
Kelompoknya juga merasa dipersulit dengan pihak pelayanan pajak Kantor Langsa.
“Kami juga sudah urus via online dan sudah keluar No. NPWP secara digital, namun waktu mau cetak tidak diberikan dengan dalih harus melengkapi berbagai syarat lainnya,” ucap Samsul.
Ia menyebut, jika demikian pelayanan yang diberikan oleh pihak KPPP Langsa untuk apa diberlakukan sistem online kalau ujung-ujungnya tidak bisa dicetak kartunya.
Seharusnya pihak pelayanan, kata Samsul, ketika ada warga yang ingin cetak harus memberikannya dan tidak mempersulit.
“Kalau harus melengkapi berbagai berkas untuk apa diberlakukan online,” katanya.
Sementara, Kepala Seksi KPPP, Dedi, yang dikomfirmasi wartawan mengatakan, untuk cetak kartu untuk sebuah organisasi atau kelompok memang demikian.
“Harus kita verifikasi lagi untuk cetak kartu NPWP ini,” kata Dedi. (mr)