Lingkarkita.com, Kota Langsa – Meskipun kawasan wisata mangrove telah ditutup, namun Pemerintah Kota Langsa tetap melakukan pembangunan fisik di area kawasan hutan.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa, Iqbal kepada Lingkarkita.com beberapa waktu lalu mengatakan, terkait adanya pembangunan di area tersebut belum ada ketentuan dan larangan dari KPH III wilayah Aceh.
Ia menyebut, saat ini masih interprestasi apakah pengelolaannya merujuk kepada UU Pemerintah Aceh atau UU Omnibus Law, saat ini belum ada keputusan yang jelas.
Baca juga: Telan Anggaran Puluhan Miliar, Wisata Mangrove Kuala Langsa Ditutup
Dijelaskan, sejauh ini pihaknya telah menyurati gubernur Aceh untuk meminta pendapat. Jika nantinya turun pendapat tidak boleh ada penjagaan aset serta pekerjaan lainnya maka pemerintah daerah akan menghentikan segala aktivitas di area tersebut.
“Sampai sekarang belum ada dasar hukum lain, sehingga kita belum bisa menghentikan pekerjaan fisik di kawasan hutan manggrove tersebut. Dan, perencanaan pembangunan infrastruktur itu sudah dilakukan pada tahun lalu, bukan setelah izin operasional pengelolaan itu berakhir,” katanya.
Kemudian, kata Iqbal, sebelum izin itu berakhir, pemerintah daerah sudah mengurus izin Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) dan sudah ada izin IMB nya.
“Jadi dasar kita menghentikan pekerjaan itu apa. Jika nantinya ada surat dari gubernur untuk menghentikan segala aktivitas maka akan kita hentikan,” paparnya. (mr)