Beranda Daerah Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, APDESI Langsa Temui Pj Wali Kota

Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, APDESI Langsa Temui Pj Wali Kota

1395
0
BERBAGI
APDESI Kota Langsa
Perwakilan APDESI Kota Langsa melakukan pertemuan dengan Pj Wali Kota Langsa, Syaridin S.Pd., M.Pd di pendopo balai kota, Minggu 5 Januari 2025. (Foto: Mustafa Rani/Lingkarkita.com)

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Langsa melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Pj Wali Kota Langsa, Syaridin S.Pd, M.Pd untuk membahas penerapan UU nomor 3 tahun 2024 atas perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan perpanjangan masa jabatan kepala desa, Minggu (5/1/2025).

“Benar tadi ada pertemuan dengan Pj Wali Kota membahas perpanjangan masa jabatan Geuchik sesuai dengan edaran pemerintah Aceh kepada Pj Bupati/Wali Kota seluruh Aceh,” ujar Ketua APDESI Langsa, Junaidi kepada Lingkarkita.com usai pertemuan dengan Pj Wali Kota.

Baca juga: Sah! Jabatan Kepala Desa di Aceh Diperpanjang, Ini Dia Penjelasannya

Dikatakan, pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk menerapkan UU nomor 3 tahun 2024. Pasalnya, surat rekomendasi Gubernur atas permintaan ketua DPRA telah dijawab oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan UU nomor 3 tahun 2024 di Aceh. Menjawab surat tersebut, pemerintah Aceh telah mengeluarkan edaran kepada Pj Bupati/Wali Kota se-Aceh agar menjalanlan UU tersebut.

“Pj Wali Kota Langsa akan melakukan rapat dengan jajarannya terkait perpanjangan dan mengukuhkan kembali para Geuchik yang telah berahir jabatannya dan diperpanjang dua tahun sesuai UU yang berlaku,” kata Junaidi.

Menurutnya, kata Junaidi, Pj Wali Kota sangat tidak keberatan atas perpanjangan masa jabatan para Geuchik dan pemerintah daerah terus melakukan koordinasi agar UU nomor 3 tahun 2024 terimplementasi dengan baik. (sar/mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here