Beranda Lingkungan Presma USCND Desak Polda Aceh Panggil Para Rektor Terkait Pelecehan Seksual di...

Presma USCND Desak Polda Aceh Panggil Para Rektor Terkait Pelecehan Seksual di Kampus

4492
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Presiden Mahasiswa Universitas Saint Cut Nyak Dhien (Presma USCND) Langsa, Muhammad Irfan Zikri meminta Polda Aceh segera memanggil Rektor seluruh Aceh guna penegakan hukum KUHP pasal 289 tentang perbuatan cabul kepada seseorang dalam ruang lingkup Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

“Seperti yang kita ketahui kasus pelecehan seksual atau perbuatan cabul tidak hanya terjadi dalam kehidupan masyarakat. Namun kasus ini juga marak terjadi dalam ruang lingkup kampus atau dalam kehidupan mahasiswa dengan berbagai motif,” kata Muhammad Irfan Zikri dalam siaran persnya yang diterima Lingkarkita.com, Senin (21/11/2022).

Dikatakan, atas dasar aduan dari maha siswa-maha siswi selaku yang mewakili suara teman-teman mahasiswa meminta Polda Aceh untuk evaluasi penegakan hukum KUHP pasal 289 dalam ruang lingkup kampus.

“Permintaan ini demi menciptakan ruang aman dan nyaman dalam kehidupan mahasiswa ketika menempuh pendidikan di sebuah perguruan tinggi,” ujarnya.

Ia menyebut, sebelumnya kasus pelecehan seksual dalam kampus sudah banyak terjadi namun tidak ada tindakan yang sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku dalam KUHP pasal 289.

“Baik secara non fisik maupun fisik, sehingga kasus ini terus terjadi berulang-ulang karena tidak ada efek jera untuk para pelaku dan perlindungan bagi korban yang masih belum dianggap fear serta peraturan dari Kementerian yang terlalu berbelit belit,” katanya.

Dijelaskan, pada januari 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan buku pedoman pelaksanaan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS).

“Tetapi hingga saat ini kasus pelecehan seksual semakin marak terjadi di lingkungan kampus dan terus bertambah, tentu hal tersebut perlu dievaluasi dan ditindak lanjuti sudah sejauh mana perkembangan yang ada, penegakan hukum harus ditegakkan agar para pelaku jera dengan perbuatannya,” paparnya.

Dalam hal ini, kata Muhammad Irfan, tentu Polri memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan penegakan hukum di negara ini.

“Silahkan pak Kapolda Aceh panggil para Rektor di Aceh dengan kegiatan yang bersifat evaluasi baik secara rapat maupun forum. Ini juga menjadi moment untuk Polri mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali khususnya mahasiswa,” pintanya. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here