Lingkarkita.com, Kota Langsa – Direktur PT Pelabuhan Kuala Langsa (PEKOLA), M Nur menyebut pengelolaan wisata kawasan hutan mangrove di Kuala Langsa, Aceh berdasarkan Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 08 November 2022 lalu.
“Meskipun di dalam PBPH tidak disebutkan pariwisata, di situ jelas tersebut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Ya, salah satu pemamfaatannya sektor pariwisata,” ujar M Nur kepada Lingkarkita.com, Selasa (17/01/2023).
Dijelaskan, saat ini dokumen sedang diselesaikan oleh pemerintah daerah, pihak Kementrian sudah mengetahui jika kawasan itu terus dijadikan kawasan wisata meskipun dokumen belum selesai. Bahkan, lanjutnya, kawasan wisata mangrove Langsa mendapat apresiasi dari Menteri.
“Kita terus berkoordianasi dan bertanggung jawab kepada Balai Pememfaatan Hutan Lestari (BPHL) yang menjadi perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup. Mereka juga mengetahui aktifitas wisata terus berjalan,” ujarnya.
Ia menyebut, pihaknya setiap saat diminta melaporkan proses penyusunan dokumen oleh Kementrian dan hingga saat ini tidak ada persoalan.
“Sambil penyelesaian dokumen, kawasan hutan mangrove sebagai kawasan wisata juga terus berjalan. Setelah selesainya dokumen dan diterima oleh Kementrian Lingkungan Hidup selanjutnya pihak Kementrian menyampaikan tagihan BPPH kepada PT PEKOLA,” imbuhnya.
Selain itu M Nur menyebut, pada tahun 2020-2021 disaat Covid-19 melanda, PT PEKOLA merugi dan pada tahun 2022 baru memiliki keuntungan dan sudah bisa menutupi hutang di masa Pandemi.
“Meskipun merugi, kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemko Langsa tetap diberikan oleh PT PEKOLA,” katanya.
Berikut surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI NOMOR: 08112211111174003 menjawab surat permohonan PT Pekola Nomor 087/SKL/PEKOLA/IX/2022 tanggal 29 September 2022 perihal permohonan PBPH pada hutan lindung, hutan produksi yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Lembaga OSS, menyampaikan beberapa hal di antaranya:
1. Saudara melalui surat tersebut di atas menyampaikan permohonan PBPH pada Hutan
Lindung seluas ± 127 Ha di Kota Langsa, Provinsi Aceh.
2. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan teknis permohonan PBPH PT Pelabuhan
Kota Langsa telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
3. Menindaklanjuti hasil verifikasi sebagaimana dimaksud angka 2, kami dapat memberikan
Persetujuan Komitmen PBPH pada Hutan Lindung atas nama PT Pelabuhan Kota Langsa
atas areal seluas ± 119 Ha di Kota Langsa, Provinsi Aceh sebagaimana peta terlampir.
Untuk itu, diminta kepada Saudara menyelesaikan pemenuhan komitmen sebagai berikut:
a. menyusun berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal terhadap
calon areal kerja dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
b. menyusun dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. melunasi Iuran PBPH.
4. Dari areal seluas ± 119 Ha sebagaimana dimaksud angka 3 seluruhnya terindikasi berada
dalam PIPPIB Kawasan. Berdasarkan Amar KESEBELAS huruf a Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1629/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022, bahwa Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru, tidak berlaku pada kegiatan perhutanan sosial dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan (dengan kegiatan utamanya pemulihan lingkungan), pemungutan atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dengan kriteria antara lain tidak mengubah bentang alam, tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi utamanya.
5. Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud angka 3, disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Dalam hal PT Pelabuhan Kota Langsa tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud angka 3, maka Persetujuan Komitmen PBPH ini akan dibatalkan.
7. Surat Persetujuan Komitmen ini tidak menjamin diberikannya seluruh atau sebagian areal yang dimohon apabila ternyata ada perkembangan kebijakan pemerintah terkait dengan tata ruang, tenurial dan sebagainya.
(mr)