Beranda Lingkungan DPRK Aceh Tamiang Terima Kunjungan Tim Sosialisasi UUPA

DPRK Aceh Tamiang Terima Kunjungan Tim Sosialisasi UUPA

447
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Aceh Tamiang – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menerima kunjungan tim sosialisasi Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh dari zona I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta memfasilitasi rencana draft perubahan UUPA.

Kunjungan yang langsung diterima ketua DPRK, Suprianto, ST dan wakil ketua, Fadlon, SH di ruang sidang utama gedung parlemen setempat, Rabu (8/03/2023), tim sosialisasi menjelaskan tujuan kunjungan mensosialisasikan draf perubahan UUPA serta menjaring aspirasi publik dari beberapa wilayah di Aceh. Dinantaranya zona I yang mencakup Bireuen, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa serta Aceh Tamiang.

Amatan Lingkarkita.com, tatap muka dan diskusi interaktif para peserta dihadiri instansi terkait, tokoh masyarakat, ulama, akademisi, LSM, partai politik dan undangan lainnya.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto mengatakan, tim mensosialisasikan draft perubahan UUPA yang dikoordinir oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri dan diketuai oleh Mawardi dan Ridwan Yunus sebagai Sekretaris.

Dikatakan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berdampak pada revisi aturan tersebut.

“Revisi UUPA bertujuan untuk penguatan sesuai semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 lalu,” ucap Suprianto.

Melalui kegiatan sosialisasi draft perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kata ketua DPRK, salah satunya memperjuangkan dana otonomi khusus Aceh tetap diberikan oleh Pemerintah Pusat demi pembangunan di Aceh.

DPRK Aceh Tamiang
Anggota DPRK Aceh Tamiang menerima kunjungan tim sosialisasi UUPA. (Foto: Setwan Aceh Tamiang)

Setelah itu, pemaparan dari tim sosialisasi zona I dari DPRA, H. Ridwan Yunus, sekretaris tim sosialisasi menjelaskan, selama ini UUPA belum efektif berjalan seperti yang diharapkan.

“Ada beberapa ruang lingkup penguatan dan perubahan UUPA yaitu penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, penguatan pendapatan Aceh dan perubahan aspek regulasi,” katanya.

Lebih lanjut ia menyebut, penguatan kewenangan Pemerintah Aceh antara lain perdagangan luar negeri secara langsung, penguatan keberadaan lembaga mukim dan gampong, pengelolaan pelabuhan laut dan bandara udara yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan persetujuan-persetujuan internasional dilakukan dengan berkonsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh.

“Penguatan pendapatan Aceh antara lain pengelolaan sumber daya laut dari 12 mil menjadi 200 mil, skema baru dalam transfer dana otonomi khusus, pengelolaan dan kepemilikan aset di Aceh dan realisasi pembagian hasil Sumber Daya Alam (minyak, gas dan mineral serta batu bara),” paparnya.

Disebutkan, Mlmengenai aspek regulasi, hal yang menjadi pembahasan adalah regulasi yang mengatur tentang kewenangan yang bersifat nasional di Aceh perlu direvisi kembali. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here