Lingkarkita.com, Kota Langsa – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa sebut pengelolaan limbah medis berupa jarum suntik, botol infus, perban dan lain-lain sudah sesuai Permenkes nomor 18 tahun 2020.
Kepala Bidang Penunjang Medik RSUD Langsa, Marsiah SKM kepada lingkarkita.com, Jum’at (14/6) mengatakan, pengelolaan limbah medis dilakukan oleh pihak ke tiga yaitu PT Cahaya Tanjung Tiram Perkasa yang berasal dari Batubara Sumatera Utara dan selanjutnya bekerjasama dengan PT. Adhi Karya.
Dijelaskan, setelah diproses dan dilakukan pengepakan selanjutnya dibawa ke gudang Bahan Beracun Berbahaya (B3) dengan menggunakan gerobak tertutup kemudian dibawa ke Medan menggunakan mobil box oleh pihak ke tiga PT Cahaya Tanjung Tiram Perkasa untuk diserahkan ke PT Adhi Karya.
Ia menyebut, jumlah limbah medis yang dihasilkan setiap bulannya mencapai 4 ton dan pihak RSUD juga melaporkan kegiatan tersebut ke Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup pemerintah daerah.

Perlu diketahui, limbah medis tersebut dapat membahayakan masyarakat karena infeksius yang dapat menyebarkan penyakit apabila tidak dikelola dengan benar.
Amatan Lingkarkita.com, sebelum limbah medis itu dilakukan pengepakan, tidak dilakukan sterilisasi dan desinfeksi. Kemudian petugas pengelolaan limbah juga tidak melakukan pengerusakan barang limbah yang diatur sesuai Permenkes nomor 18 tahun 2020 yang menyebut bahan limbah itu harus dilakukan sterilisasi dan penghancuran dari bentuk aslinya.
Sementara, pihak ke tiga pengelolaan limbah RSUD Langsa PT Cahaya Tanjung Tiram Perkasa, Rahmat kepada lingkarkita.com melalui telepon whatApp mesengger, Jum’at (14/6) membenarkan limbah medis tersebut diangkut dari RSUD untuk dibawa ke PT Adhi Karya yang berada di Medan.
“Setelah dihancurkan oleh PT Adhi Karya maka hasilnya akan diberikan kepada PT Cahaya Tanjung Tiram Perkasa dan selanjutnya diserahkan kepada RSUD Langsa,” katanya.
Penulis: Sarianto
Editor: Mustafa Rani